“Kami akan perjuangkan terus,” Tegas Tirtawan dan para petani.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, usai pertemuan kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya hanya memediasi para pihak, dan keputusannya diserahkan kepada ATR/BPN Kabupaten Buleleng sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat tanah.
“Satu hal yang bagus kita fasilitas atas keluhan-keluhan warga Batu Ampar terhadap tanah, karena sama-sama memiliki sebuah bukti. Tadi pertemuan itu sudah cukup bagus dalam artian Pemkab punya bukti asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar sebagai asset Pemkab,” Ungkap Pj Bupati Lihadnyana.
Lihadnyana juga mengungkapkan bukti sah terkait tanah tersebut merupakan asset Pemkab Buleleng. Sebaliknya, pihak yang menggugat belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti.
“Yang kedua, ini karena memediasi, maka sama-sama coba mana buktinya bapak (petani,red) dan buktinya kita (Pemkab Buleleng,red). Tadi sudah secara terbuka bahwa dia belum membawa bukti. Kenapa kita lakukan ini, sebab pengadilan itu terakhir, makanya kita mediasi. Karena tugas pemerintah itu kan mendengarkan dan menyelesaikan apa masalahnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” Papar Pj. Bupati Lihadnyana lagi.
Dijelaskan Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa, kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN Pusat. (Uchan)













