Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Mencuat Polemik di Lahan PKB, Mangku Rata: Hal Ini Harus Dijelaskan Agar tidak Muncul Dugaan Pelanggaran Hukum!

25
×

Mencuat Polemik di Lahan PKB, Mangku Rata: Hal Ini Harus Dijelaskan Agar tidak Muncul Dugaan Pelanggaran Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata. Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Mencuatnya polemik lahan PKB di kabupaten Klungkung membuat LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar mempertanyakan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait 25 warga dari 4 desa di mana ke-25 warga yang memiliki tanah dengan luas 53 hektare lebih yang kini telah menjadi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Bali, hingga sampai saat ini belum menerima ganti rugi.

Ketua LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar Pande Mangku Rata mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari 25 warga tersebut ke GTI. Sesuai laporan yang diperkuat dengan bukti-bukti sporadik bahwa lahan 53 hektare itu berada di kawasan eks Galian
C, yang dulunya merupakan areal pertanian. Namun, lahan itu diketahui terkubur material lahar letusan Gunung Agung pada tahun 1963.

‘’Kawasan tersebut kini ditetapkan sebagai lokasi PKB oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui SK Gubernur Bali Nomor: 530/01-A/HK/2020,’’ ujar Mangku Rata, Kamis, (19/6/2025).

Lebih lanjut diketahui bahwa, lahan seluas 334 hektare di eks Galian C itu kini telah ditata untuk kawasan PKB. Namun, ke-25 warga yang memiliki tanah dengan total luas 53,65 hektare belum juga menerima uang ganti rugi.

Disebutkan juga, tanah tersebut berada di Desa Gunaksa dan Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, serta Desa Tangkas dan Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung.

Tinggalkan Balasan