Hukrim

Usai Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

2987
×

Usai Dilaporkan Jhon LBF, Arif Edison di Dukung Puluhan Pengacara

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Meski namanya telah di laporkan ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei 2023 lalu. Arif Edison yang di laporan Jhon LBF atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan berita bohong kini mendapat dukungan dari puluhan advokat yang tergabung dalam berbagai organisasi.

Salah satunya dukungan tersebut datang dari Pengacara Muda Asal Mataram Bung Syamsul Jahidin, S.I.KOM, S.H., M.M,

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Menurut Syamsul, seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, serta memiliki hak imunitas yang melekat pada profesi advokat.

“Jelas Pengacara harus merasakan kebebasan tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut,” ujar Syamsul kepada wartawan pada Jumat, (02/06/2023).

Dikatakan Syamsul, terdapat puluhan Advokat yang tergabung berbagai organisasi akan mendampingi Arif Edison,

“Insha Allah Swt puluhan Advokat akan mendampingi Bang Arif Edison,” kata Syamsul kepada wartawan.

Terpisah, Mara Siregar, S.H. dirinya mengaku heran atas sikap kepoliasian bagaimana bisa Polri lebih memilih untuk menerima laporan Jhon Lbf terhadap Arif Edison.

“Seharusnya Polri menyelidiki terlebih dahulu benar tidaknya keterangan pelapor, Hal ini sangat membahayakan kami yang berprofesi sebagai advokat,” kata Mara.

BACA JUGA : Rumah Produksi Narkoba yang Digerbek di Tangerang, Mampu Cetak 100 Butir Ekstasi per Menit

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Arif Edison adalah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Padahal Arif Edison menjalankan tugas profesinya sebagai seorang advokat yang melakukan pembelaan terhadap client nya.

Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Hak imunitas untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut,” pungkas Mara.

(wan)

BACA JUGA :  Mpuh Sembiring Terancam Pidana Penjara 8 Bulan dari Tuntutan JPU dalam Persidangan