DaerahHukrimTNI & Polri

3 Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

2182
×

3 Terduga Pelaku Narkotika Diungkap Satuan Narkoba Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng. Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana S.I.K.,M.H., saat melaksanakan press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin S.I.K.,M.H., dengan Kasi humas AKP I Gede Sumarjaya S.H. Kamis, (11-8-2022).

Dalam press release disampaikan Kapolres Buleleng, bahwa pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 21.00 wita, tempat kejadian perkara di Jalan Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Ditemukan pada diri terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib, umur 24 tahun, pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicuriga membawa Narkotika ditemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang didalamnya berisi bungkusan tas plastik warna putih yang setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok sampoerna, yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto ( 83,72 gram netto), dan membawa 1 unit HP merk Realme warna hitam.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 pukul 20.30 wita bertempat di jalan Laksmana, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap terhadap orang yang diduga memiliki dan membawa narkotika yang diduga dilakukan oleh Gede Pasek Sujaya Alias Alex umur 45 tahun, dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 2 paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi plastik klip kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram bruto (0,2 gram netto) yang disimpan di genggam tangan kiri, kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah di rumah terduga pelaku kembali ditemukan barang bukti, dikamar tidur pelaku berupa 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah pipet kaca , 1 buah potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing.

BACA JUGA :  Team Pemburu Covid-19 Bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Mekarmukti Datangi Warga

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 pukul 17.30 wita kembali satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di jalan Hasanudin, Gang At Taufik, Kampung Kajanan Buleleng. yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi Alias Iwan, umur 33 tahun. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ditempat kostnya di bagian dapur, ditemukan 2 buah botol bong, 2 korek api gas, 3 buah sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastik yang mana 2 diantara ujungnya runcing, dan 2 pipet kaca yang berisi residu, kemudian setelah dilakukan penggeledahan kamar kost kembali ditemukan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi, dan juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil dan 1 lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi Panjang.

“terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” Ungkapnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Uchan)