NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bungo (DPRD Bungo) menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Bungo Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD bungo, Jumari Ari Wardoyo didampingi oleh Wakil Ketua Martunis Amd yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama DPRD Bungo, Jum’at 30/08/2024.
Dalam sambutannya Jumari Ari Wardoyo, selaku ketua Dprd Bungo mengatakan bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini memiliki dasar yang yuridis yang kuat dan sangat penting dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah khususnya lembaga DPRD.
Hal tersebut sebagai mana diamanatkan dalam pasal 156 ayat 4 undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah J/O pasal 27 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi/ kabupaten/kota secara revisi menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji sampai anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji, ketentuan tersebut diperkuat dalam pasal 28 yat 3 huruf d yang menegaskan bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah/janji secara bersamaan oleh ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD kabupaten bungo/kota.













