NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menyoroti praktik penggunaan ponsel dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lapas Cilegon.
Ketua AJA, Mustain Billah Marap, SH, MH, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di Cilegon, melainkan juga di banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) lainnya.
Mustain menyatakan, penggunaan ponsel dan pungli sudah menjadi hal biasa dan bukan rahasia umum di kalangan advokat. Informasi ini banyak kami peroleh dari cerita mantan narapidana dan klien yang terpidana.
Ia menjelaskan bahwa di dalam penjara terdapat istilah “jual beli bebek baru” atau tahanan baru, di mana narapidana sering diintimidasi dan meminta bantuan melalui telepon untuk mengirimkan uang ke dalam penjara.
Lebih lanjut, Mustain menjelaskan bahwa overkapasitas di Lapas dan Rutan sering dimanfaatkan oleh oknum sipir dan petugas. Mereka bekerja sama dengan kepala blok, kepala kamar, serta tamping untuk melakukan pungli secara terstruktur dan masif.
“Mereka yang berada di posisi ini hidup lebih nyaman dibandingkan dengan warga binaan lainnya,” tuturnya.
Mustain juga menyoroti ketakutan narapidana untuk melaporkan praktik pungli dan penggunaan ponsel kepada pihak Lapas atau Rutan.
“Narapidana yang masih menjalani masa hukuman enggan berbicara terbuka tentang masalah ini, karena takut akan konsekuensi, seperti penempatan di sel isolasi,” tambahnya.














