Ia menekankan bahwa pengungkapan praktik pungli dan jaringan narkoba di dalam Lapas dan Rutan merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Kami hanya bisa mengetahui informasi ini dari mantan warga binaan dan media. Pengungkapan kasus narkoba jaringan di dalam penjara masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenkumham dan Ditjenpas,” pungkasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Dengan pernyataan ini, AJA berharap perhatian lebih dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara serius. (Red)














