Daerah

PWI Tangerang: Pembagian Advertorial RSUD Sesuai Aturan

128
×

PWI Tangerang: Pembagian Advertorial RSUD Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menegaskan bahwa pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, sebelum alokasi anggaran publikasi dari APBD Kota Tangerang diberikan, pihak RSUD telah mengadakan pertemuan resmi bersama pengurus organisasi wartawan, termasuk PWI dan sembilan forum wartawan di wilayah Kota Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa media yang berhak menerima advertorial harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, yakni:

  • Memiliki badan hukum sesuai aturan Dewan Pers,
  • Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau kini dikenal dengan Coretax yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
  • Serta melengkapi dokumen legalitas lainnya.

Herwanto menepis isu yang menyebutkan ada media penerima advertorial yang tidak jelas kantor maupun legalitasnya.

“Saya tegaskan, pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami pengurus organisasi wartawan juga dilibatkan langsung dalam proses kesepakatan,” ujar Herwanto.

Ia menambahkan, anggota PWI di Kota Tangerang juga telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai standar Dewan Pers, sehingga dari sisi profesionalitas dan keberadaan kantor media sudah jelas.

Herwanto mengajak seluruh insan pers di Kota Tangerang untuk menjaga solidaritas.

“Kalau ada masalah pribadi, selesaikan secara pribadi. Jangan libatkan instansi yang sudah bermitra baik dengan media,” tegasnya.

Senada dengan itu, Daru Virgo, pimpinan Produsernews.com yang juga anggota PWI, menegaskan bahwa medianya sudah berbadan hukum dan memiliki PKP/Coretax resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Bagi media yang sudah memiliki Coretax tentu paham persyaratan administrasi. Justru yang tidak mengerti biasanya adalah media yang kantornya tidak jelas,” kata Daru Virgo.

Dengan adanya klarifikasi dari PWI dan pernyataan sejumlah pimpinan media, isu mengenai dugaan ketidakjelasan penerima advertorial RSUD Kota Tangerang dapat ditepis. Proses distribusi anggaran publikasi disebut telah transparan, sesuai aturan perpajakan, serta mengacu pada ketentuan Dewan Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan