NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Empat orang warga Bungo berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38) berhasil diamankan atas dugaan kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, di Lorong Pinang Sebatang, Simpang 5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, dan di sebuah rumah kos di Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kedua pelaku, RJ dan LH, diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, S.H., M.H.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:
- 2 butir ekstasi dalam kotak merk Celo Retinal,
- 7 butir ekstasi dalam kotak plastik merk Xylitol,
- Satu unit motor Revo tanpa nopol, serta beberapa unit telepon genggam.
Total berat bruto barang bukti dari kedua pelaku mencapai 4,94 gram.
Tak berhenti di situ, pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No. 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Dua pelaku lainnya, RP dan M, juga berhasil ditangkap dengan barang bukti cukup besar.
Dari tangan keduanya, disita berbagai plastik klip berisi total lebih dari 100 butir pil ekstasi berwarna hijau, pink, kuning, dan cream, dengan berat bruto mencapai 45,94 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel serta wadah penyimpanan berbagai merek.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., melalui Ps Kasubsi Penmas Si Humas Polres Bungo Aipda Desrianto, HN, membenarkan penangkapan empat terduga pelaku tersebut.
“Saat ini keempat pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Desrianto.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bungo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat terlarang. (Is)












