Hukrim

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Sepatan, Satu Pelaku Ditangkap

321
×

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Sepatan, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial FA alias Adun ditangkap pada Selasa (25/11/2025) malam di sebuah kontrakan di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat daftar G siap edar. Barang bukti yang disita berupa 200 butir pil kuning merek Eximer, 500 butir Tramadol, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.

“Setelah dilakukan pemantauan, pelaku berhasil diamankan di depan kontrakan beserta barang bukti,” ujar AKP Fahyani.

Pelaku mengaku menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut tanpa izin distribusi resmi serta tidak memiliki keahlian di bidang farmasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran obat berbahaya karena berisiko merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Sepatan.

“Kami terus memberantas peredaran obat ilegal yang menyasar generasi muda. Kolaborasi masyarakat menjadi kunci menjaga lingkungan tetap aman,” tegas Kapolres.

Pelaku kini diamankan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui praktik peredaran obat ilegal dengan menghubungi call center 110 atau layanan aduan Whatsapp di 0822-11-110-110. (Adit Edi S)

Tinggalkan Balasan