NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan peredaran obat keras golongan G kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebuah toko yang baru beroperasi dan berkedok sebagai toko kelontongan diduga secara terang-terangan menjual obat keras kepada masyarakat umum tanpa resep dokter dan tanpa izin resmi.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan toko tersebut tampak seperti warung kelontongan biasa. Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar dan hasil penelusuran awal, toko tersebut diduga menyimpan serta memperjualbelikan obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli di apotek berizin dengan pengawasan tenaga kefarmasian.
Ironisnya, meski terkesan “baru buka”, warga menduga praktik penjualan obat keras ini bukanlah hal baru.
“Tokonya memang kelihatan baru buka, tapi kayaknya pindahan. Dulu ada toko lama di ruko deretan sini, sekarang pindah ke situ,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras ini berpindah lokasi, diduga untuk menghindari pengawasan aparat dan instansi terkait.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. Mereka menilai penjualan obat keras secara bebas berpotensi besar disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan anak muda.
“Kami tahu itu bukan obat biasa. Anak-anak muda sering beli. Tapi warga takut melapor, khawatir ada masalah,” ungkap warga lainnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di tingkat lingkungan.
Obat keras golongan G merupakan jenis obat yang hanya boleh diedarkan melalui apotek resmi dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, mulai dari ketergantungan, overdosis, hingga kematian.
Jika terbukti, praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, yang diancam sanksi pidana.
Aktivis pemerhati kebijakan publik dan kesehatan menilai dugaan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau benar toko kelontongan menjual obat keras golongan G, apalagi diduga pindahan dari lokasi lama, ini jelas modus. Aparat jangan kalah cepat. Ini kejahatan yang mengancam generasi muda,” tegasnya.
Ia mendesak Polisi, Dinas Kesehatan, serta BPOM untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum tumpul ke bawah. Penindakan harus transparan dan menyeluruh,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G di toko tersebut. Media ini masih membuka ruang klarifikasi dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus. (Red)













