Hukrim

Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Baru Narkoba Cair dalam Pod Vape

125
×

Polresta Pangkalpinang Bongkar Modus Baru Narkoba Cair dalam Pod Vape

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru, yakni peredaran narkoba cair yang disamarkan dalam cartridge pod vape atau rokok elektrik.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Max Mariners, saat konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial YS alias Yogi (28), warga Pangkalpinang, yang diduga sebagai pelaku utama.

“Kami mengungkap jenis kasus baru. Tersangka sudah kami pantau sejak bebas dari tahanan, hingga akhirnya kembali kami amankan pada Minggu (4/1/2026),” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Kapolresta mengungkapkan, tersangka diduga kuat terhubung dengan jaringan narkotika internasional, mengingat intensitas perjalanannya ke luar negeri, khususnya ke Malaysia.

“Tersangka kerap keluar-masuk Malaysia. Hal ini menjadi dasar kami melakukan pembuntutan karena kami meyakini yang bersangkutan sudah masuk dalam jaringan internasional,” jelasnya.

Ia menambahkan, modus narkoba cair dalam pod vape juga pernah diungkap oleh aparat kepolisian di wilayah lain, sehingga memperkuat keyakinan petugas untuk melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 80 cartridge pod vape, masing-masing berisi 5 mililiter cairan yang diduga mengandung narkotika.

Tersangka mengakui, peredaran liquid vape narkoba ini baru pertama kali dilakukan setelah dirinya bebas dari hukuman kasus narkoba pada tahun 2025.

“Harga jualnya berkisar Rp7–8 juta di luar Pangkalpinang. Sedangkan di Pangkalpinang, tersangka menjual dengan harga sekitar Rp2,5 juta,” ungkap Max.

Menutup keterangannya, Kapolresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape atau pod yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap vape atau pod yang beredar. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (Toto)

Tinggalkan Balasan