NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwan di Pondok Pesantren (Ponpes) PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini memasuki proses hukum. Oknum pimpinan ponpes berinisial ASA dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
Pendampingan terhadap para korban dilakukan oleh YNN LawFirm. Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., menegaskan pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka kasus ini secara terang. Jika ada korban lain, silakan melapor agar semuanya terungkap dengan jelas,” ujar Nelson usai mendampingi korban di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (03/03/2026).
Menurut Nelson, kasus dugaan pencabulan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh dianggap persoalan internal lembaga semata. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban, termasuk hak atas rasa aman dan kelangsungan pendidikan.
YNN LawFirm juga mengajak orang tua atau wali santri yang merasa anaknya menjadi korban untuk berani berbicara dan melapor demi kepentingan penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ponpes PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, S.Ag., M.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan peristiwa tersebut.
“Jika informasi itu benar, tentu sangat kami sesalkan. Ini mencoreng lembaga pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan akhlak,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia memastikan Kemenag akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi ke lokasi dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional dan objektif, sementara identitas korban tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor berhak atas proses hukum yang adil hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus dugaan pencabulan santri di Cipondoh ini akan terus dipantau. (Red)













