Tangerang Raya

Bite & Beats Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadan, Manajer Bungkam

119
×

Bite & Beats Karaoke Diduga Tetap Buka Saat Ramadan, Manajer Bungkam

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Polemik dugaan operasional tempat hiburan malam Bite & Beats Karaoke di kawasan The Madison Grande District, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang selama bulan suci Ramadan terus menuai sorotan.

Tempat karaoke yang sebelumnya dilaporkan masih menerima tamu secara tertutup itu kini semakin memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap pelaku usaha hiburan malam yang diduga melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026.

Berdasarkan penelusuran lanjutan yang dilakukan tim nasionalxpos.co.id, aktivitas di ruko Madison Grande Blok J No.55–58 yang menjadi lokasi Bite & Beats Karaoke disebut masih terlihat berlangsung pada malam hari. Sejumlah kendaraan pengunjung juga tampak keluar masuk kawasan ruko tersebut.

Beberapa warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional tempat hiburan tersebut.

“Kalau malam masih ada kendaraan datang dan parkir. Kadang ramai juga, terutama akhir pekan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas disebutkan bahwa sejumlah aktivitas hiburan malam, seperti live music, DJ, bar, serta usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol dan hiburan malam lainnya dilarang beroperasi selama Ramadan.

Larangan tersebut bahkan diberlakukan sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Pagedangan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai hasil sidak maupun sanksi yang dijatuhkan kepada pihak pengelola.

Tim nasionalxpos.co.id kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, terkait tindak lanjut pengawasan terhadap tempat hiburan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Di sisi lain, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak manajemen Bite & Beats Karaoke. Wartawan nasionalxpos.co.id telah menghubungi Alif, yang disebut sebagai manajer Bite & Beats Karaoke, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dugaan operasional tempat hiburan tersebut selama Ramadan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Alif belum memberikan respons ataupun penjelasan terkait pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sikap bungkam tersebut semakin menimbulkan spekulasi publik terkait transparansi pengelola dalam menyikapi dugaan pelanggaran aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan.

Andi Akbar, SH Pengamat kebijakan publik menilai, apabila benar tempat hiburan malam tetap beroperasi selama Ramadan tanpa izin, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi mencederai rasa hormat terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Bite & Beats Karaoke maupun langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pemerintah daerah diharapkan tidak ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan