Tangerang Raya

AJA Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Pelanggaran K3 PT Koryo Indonesia Jaya di Tangerang

70
×

AJA Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Pelanggaran K3 PT Koryo Indonesia Jaya di Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Penanganan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di PT Koryo Indonesia Jaya kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menilai proses hukum yang ditangani oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang terkesan lamban dan tidak transparan.

Ketua AJA, Mustain Billah Marap, SH., MH, mengungkapkan bahwa kasus kecelakaan kerja yang diduga berkaitan dengan pelanggaran K3 di perusahaan tersebut telah mencuat sejak 25 Agustus 2025. Saat itu, pengawas ketenagakerjaan disebut telah turun langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan.

“Kami melihat prosesnya seperti berjalan di tempat. Pengawas ketenagakerjaan sudah dua kali mendatangi perusahaan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang disampaikan kepada publik,” kata Mustain kepada wartawan saat acara buka puasa bersama di kantor AJA, Minggu (15/3/2026).

Menurut Mustain yang juga dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang, lambannya proses tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan pengawasan ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan perlindungan pekerja.

AJA mencatat, pihaknya juga telah melayangkan pengaduan resmi pada 16 Desember 2025 kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten. Namun hingga Maret 2026, belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan ataupun rekomendasi penindakan terhadap perusahaan.

“Dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan, pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Jika prosesnya terlalu lama tanpa kejelasan, tentu ini menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran K3 bukan persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan dan perlindungan tenaga kerja di lingkungan industri.

Sebagai langkah lanjutan, AJA mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada tanggapan atau perkembangan penanganan kasus, AJA berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Gubernur Banten untuk meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Jika tidak ada respons, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan,” tegas Mustain.

AJA juga memastikan akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut hingga tuntas demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Salman selaku perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebanyak dua kali belum mendapat respons.

Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang yang memiliki ribuan tenaga kerja. (Red)

Tag SEO:

#PTKoryoIndonesiaJaya #PelanggaranK3 #DisnakertransBanten #KecelakaanKerjaTangerang #BPJSKetenagakerjaan #AJA #PengawasanKetenagakerjaan #BeritaTangerang #NasionalXpos #IndustriTangerang

Tinggalkan Balasan