Daerah

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

7
×

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menegaskan bahwa lahan yang menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang telah terdaftar secara sah. HPL tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus didasarkan pada bukti hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa aplikasi digital maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah.

“Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan waktu lima tahun untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi. Setelah batas waktu tersebut berakhir pada tahun 2026, sejumlah dokumen lama seperti girik, petuk, pipil, maupun verponding tidak lagi dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah apabila belum didaftarkan sesuai ketentuan.

“Bukti tertulis tanah bekas adat milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Setelah itu dokumen seperti girik, petuk, pipil, dan verponding tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti hak atas tanah,” jelasnya.

Posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025.

Surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda, tersebut menegaskan bahwa berdasarkan data pertanahan yang tersedia, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi dalam surat resminya.

Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) juga telah mengajukan permohonan data alas hak tanah terkait adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Hasil verifikasi Kantor Pertanahan kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan hak atas tanah lain di atas lahan yang telah bersertifikat HPL tersebut.

Dengan adanya sertifikat resmi dan dukungan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemprov Jambi memastikan bahwa status lahan yang menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas, kuat, dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Is)

Tinggalkan Balasan