Daerah

Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok, Terbongkar Berkat Aduan Masyarakat

41
×

Imigrasi Blora Deportasi 4 WNA Tiongkok, Terbongkar Berkat Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0007
Empat WNA asal Tiongkok menjalani proses deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7/2026), setelah terbukti melakukan aktivitas kerja konstruksi menggunakan Visa D12 prainvestasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Deportasi merupakan tindak administratif keimigrasian yang dijatuhkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti melakukan pekerjaan di bidang konstruksi menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Blora pada 13 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya dugaan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di salah satu proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi. Mereka terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY, serta seorang perempuan berinisial WYM.

Pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk kegiatan prainvestasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa tersebut karena mereka justru terlibat langsung dalam pekerjaan konstruksi.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Keempat WNA tersebut kemudian dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Gilang Danurdara, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Gilang.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

Selain itu, Gilang juga mengingatkan seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, agar mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian, termasuk kewajiban melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kami mengimbau seluruh penjamin untuk memastikan setiap WNA yang bekerja di Indonesia memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

IMG 20260725 WA0006
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui operasi lapangan Tim Inteldakim.

Kantor Imigrasi Blora juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

Dengan mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Blora berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing sehingga tercipta kepastian hukum dan keamanan di wilayah Indonesia.

“Ketika masyarakat peduli, Imigrasi bergerak. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengawasan keimigrasian,” pungkas Gilang.

Tinggalkan Balasan