Daerah

Proyek BAZNAS Mojokerto Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Berulang Meski APD Diklaim Tersedia

12
×

Proyek BAZNAS Mojokerto Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 Berulang Meski APD Diklaim Tersedia

Sebarkan artikel ini
IMG 20260726 WA0013

NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali membayangi proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Temuan lapangan yang kembali muncul meski proyek telah berjalan lebih dari satu bulan memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana publik.

Hasil pemantauan pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya terlihat hanya mengenakan sandal saat mengangkut material dan melakukan pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi tersebut bukan lagi insiden sesaat, melainkan dugaan praktik yang berulang.

“Pekerja terlihat hanya memakai rompi, tetapi banyak yang tidak menggunakan helm keselamatan maupun sepatu safety. Bahkan ada yang bekerja menggunakan sandal,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 itu dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri, dengan pengawasan teknis oleh CV Global Inovasi Engineering, sementara pengguna anggaran berada di bawah DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan lapangan. Dalam proyek konstruksi, keberadaan konsultan pengawas tidak hanya bertugas mengawasi mutu pekerjaan, tetapi juga memastikan standar keselamatan dipatuhi selama proses pembangunan berlangsung.

Sumber menilai apabila pekerja masih bebas bekerja tanpa APD lengkap pada jam kerja produktif, maka pengawasan internal kontraktor maupun pengawasan teknis patut dipertanyakan.

“Kalau APD benar sudah disediakan, mengapa masih ada pekerja yang tidak memakainya? Siapa yang memastikan aturan itu dijalankan setiap saat, bukan hanya saat pemeriksaan?” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, Muhammad Andri, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyediakan sepatu keselamatan bagi pekerja.

“Padahal sepatu sudah disiapkan. Pagi selalu dipakai,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang disebut ditemukan di lapangan pada siang hari. Perbedaan antara klaim perusahaan dan hasil pemantauan menjadi aspek yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Pengamat keselamatan kerja menilai bahwa penyediaan APD saja belum cukup apabila tidak dibarengi pengawasan dan penegakan disiplin penggunaan. Dalam proyek konstruksi, risiko kecelakaan dapat meningkat apabila pekerja mengabaikan perlengkapan keselamatan, terlebih saat pekerjaan memasuki tahapan yang lebih kompleks.

Selain menyangkut perlindungan tenaga kerja, persoalan ini juga berkaitan dengan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah. Masyarakat menilai setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, termasuk penerapan standar K3.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering selaku konsultan pengawas maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan masih ditemukannya pekerja tanpa APD lengkap di lokasi proyek.

Sesuai asas keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, maupun CV Global Inovasi Engineering untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan