Daerah

Heboh! Anak Buah Andra Soni Diduga Terlibat Narkoba, BKD Banten Diminta Buka Suara

13
×

Heboh! Anak Buah Andra Soni Diduga Terlibat Narkoba, BKD Banten Diminta Buka Suara

Sebarkan artikel ini
dfd95265052ec91f331eab32bb958fa5
Gubernur Banten Andra Soni memimpin apel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten. Nama Gubernur menjadi sorotan setelah muncul desakan kepada BKD Banten untuk memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan seorang PPPK di lingkungan Pemprov Banten dalam perkara narkotika. Foto: Dok. Pemprov Banten.

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG — Dugaan keterlibatan seorang aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam perkara narkotika menjadi perhatian publik. LSM Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) mempertanyakan langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RF, yang bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Sebagai aparatur di lingkungan Pemprov Banten yang dipimpin Gubernur Andra Soni, RF menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun NasionalXpos dari sejumlah sumber, RF diduga diamankan aparat kepolisian di wilayah Kota Serang pada pertengahan Juli 2026. Sumber yang sama juga menyebutkan RF sempat menjalani rehabilitasi. Namun hingga kini, NasionalXpos belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari aparat penegak hukum terkait status hukum RF maupun proses penanganan perkara tersebut.

Ketua Umum DPP LSM BARATA, Puji Rahman Hakim, mengatakan BKD perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah yang telah dilakukan terhadap pegawai tersebut.

“Publik berhak mengetahui apakah sudah ada pemeriksaan internal, apakah ada sanksi disiplin, atau memang masih menunggu proses hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan ini didiamkan,” kata Puji.

Menurutnya, apabila seorang ASN atau PPPK diduga terlibat perkara pidana, maka instansi kepegawaian perlu menjalankan mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

BARATA juga meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan aparatur apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin.

Hingga berita ini diterbitkan, NasionalXpos masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BKD Provinsi Banten, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, serta pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara maupun status kepegawaian RF. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. [cenks]

Tinggalkan Balasan