Hukrim

Pungli P2TL di Rajeg Diduga Minta Rp1,5 Juta, Warga Pertanyakan Setoran Resmi

1
×

Pungli P2TL di Rajeg Diduga Minta Rp1,5 Juta, Warga Pertanyakan Setoran Resmi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 WA0008
Ilustrasi dugaan pungutan dalam proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Warga mengaku diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 juta terkait temuan dugaan pelanggaran listrik.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) di wilayah Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Seorang warga mengaku sempat diminta uang hingga Rp1,5 juta oleh petugas yang datang melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah warga pada 23 Juli 2026.

Menurut keterangan warga, dua petugas yang disebut bernama Erwin dan Ariq datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap instalasi listrik. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas disebut menemukan dugaan pelanggaran pada penggunaan aliran listrik.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Situasi kemudian memanas setelah petugas disebut meminta agar aliran listrik yang dianggap bermasalah segera diputus. Pemilik rumah yang keberatan kemudian meminta agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme resmi dan dituangkan dalam Berita Acara (BA).

Namun, menurut keterangan warga, persoalan justru berkembang pada dugaan permintaan sejumlah uang.

Awalnya, angka yang disebut mencapai Rp1,5 juta. Nominal tersebut kemudian disebut berubah menjadi Rp1 juta hingga Rp800 ribu.

Pemilik rumah disebut tetap menolak memberikan uang secara langsung kepada petugas dan meminta agar apabila memang terdapat denda atau kewajiban pembayaran, seluruhnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat pemilik rumah debat dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena petugas tetap kekeh meminta uang kepada pemilik rumah, akhirnya saya tarik ke belakang petugas yang bernama Ariq,” ujar X kepada wartawan.

Menurut X, setelah terjadi perdebatan, petugas akhirnya membuat Berita Acara terkait temuan di rumah tersebut.

“Ya, kita sudah buat BA, Bang, untuk yang daya 450 yang kami temukan pelanggaran di daya 900 karena si bapaknya tadi meminta buat Berita Acara,” kata X menirukan pembicaraan saat kejadian.

Namun, dugaan permintaan uang disebut belum berhenti setelah proses administrasi tersebut dilakukan.

X mengaku petugas bernama Erwin kembali meminta uang sebesar Rp200 ribu yang disebut sebagai uang muka atau DP denda.

“Setelah ditindak sesuai aturan, tiba-tiba petugas yang bernama Erwin meminta uang sebesar Rp200 ribu dengan alasan untuk DP denda. Ini juga katanya masih kurang,” jelas X.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika memang terdapat kewajiban pembayaran akibat temuan P2TL, berapa sebenarnya nominal resmi yang harus dibayarkan pelanggan dan melalui mekanisme apa pembayaran tersebut dilakukan?

Dugaan ini perlu mendapat penjelasan resmi, terutama untuk memastikan apakah uang yang diminta tersebut merupakan bagian dari kewajiban resmi pelanggan atau justru permintaan di luar mekanisme pembayaran yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui apakah petugas P2TL diperbolehkan menerima pembayaran secara langsung dari pelanggan di lokasi pemeriksaan, serta apakah setiap kewajiban akibat temuan pelanggaran harus disertai dokumen resmi dan pembayaran melalui saluran perusahaan.

Jika pembayaran memang wajib dilakukan, transparansi mengenai dasar hukum, nominal, bukti pembayaran, dan rekening atau kanal resmi penerima menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Sebaliknya, apabila terdapat permintaan uang di luar prosedur resmi, dugaan tersebut tentu perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang.

Kasus ini pada akhirnya bukan semata soal nominal Rp1,5 juta, Rp1 juta, Rp800 ribu, maupun Rp200 ribu.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah seluruh proses penertiban P2TL di rumah warga tersebut telah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah temuan pelanggaran sudah dituangkan dalam dokumen resmi? Berapa nilai tagihan atau denda yang sebenarnya? Apakah petugas lapangan memiliki kewenangan menerima uang tunai dari pelanggan? Dan jika pembayaran dilakukan, ke mana uang tersebut masuk serta apakah pelanggan memperoleh bukti pembayaran resmi?

nasionalxpos.co.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pungutan liar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi petugas P2TL yang disebut bernama Erwin dan Ariq maupun pihak perusahaan penyedia tenaga listrik untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur P2TL, dasar pengenaan denda, nominal resmi yang wajib dibayarkan, serta mekanisme pembayaran yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan permintaan uang tersebut.

Tinggalkan Balasan