NASIONALXPOS.CO.ID, SINDANG JAYA – Aktivitas penambangan galian C di Kampung Sarongge, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Selasa (11/8/2026).
Sidak dilakukan untuk mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan lahan yang diduga berada di area milik Suvarna Sutera.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurut Habibi, status tanah sebagai milik pribadi tidak serta-merta menghapus kewajiban pengelola untuk memenuhi ketentuan perizinan apabila kegiatan tersebut masuk dalam aktivitas pertambangan atau penggalian material.
“Aparat penegak hukum kami minta tegas menindak galian C tanpa pandang bulu. Meskipun tanah pribadi dan dikirim ke lokasi milik pribadi, kami tetap mempertanyakan izin galian C-nya,” tegas Habibi saat ditemui di lokasi sidak, Selasa (11/8/2026).
Habibi juga menyoroti kondisi lahan yang telah mengalami pengerukan cukup dalam. Berdasarkan pantauan di lokasi, kedalaman bekas galian diperkirakan mencapai sekitar 5 meter.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius karena aktivitas pengerukan tanpa kajian teknis yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap stabilitas tanah maupun lingkungan sekitar.
Sorotan FRIC bukan hanya terkait siapa pemilik lahan, tetapi juga menyangkut legalitas kegiatan dan material yang dikeruk.
Jika aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan atau pengambilan material tertentu, maka aspek perizinan menjadi hal penting yang harus dapat dibuktikan oleh pihak pengelola.
Karena itu, FRIC meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari status kegiatan, legalitas perizinan, asal-usul material, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Jangan sampai karena lokasinya berada di tanah pribadi kemudian persoalan izinnya diabaikan. Semua harus sesuai aturan,” ujar Habibi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola aktivitas galian maupun perwakilan pihak Suvarna Sutera belum memberikan keterangan resmi mengenai dokumen perizinan dan legalitas aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.













