NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang resmi menjadi salah satu dari 10 kantor pertanahan di Indonesia yang ditetapkan sebagai pilot project transformasi layanan pertanahan.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan informasi mengenai layanan pertanahan dapat diterima masyarakat secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami.
Hal itu disampaikan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi, saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang dalam kegiatan silaturahmi di Aula Adi Guna Kantah Kota Tangerang, Jumat (14/8/2026).
Tardi mengatakan, status sebagai kantor pilot project mendorong pihaknya melakukan berbagai pembenahan, terutama dalam aspek pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ini resmi menjadi pilot project di seluruh Indonesia dengan telah ditetapkan sepuluh kantor, termasuk salah satunya Kota Tangerang,” ujar Tardi.
Menurut Tardi, transformasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan sistem, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Kami ini lagi berbenah terkait dengan pelayanan. Mudah-mudahan dengan adanya transformasi layanan, tidak ada lagi ke depan,” katanya.
Tardi menilai penyampaian informasi menjadi salah satu aspek penting dalam transformasi pelayanan pertanahan.
Masyarakat, kata dia, harus mengetahui secara jelas jenis layanan yang tersedia, prosedur yang harus ditempuh, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana menyampaikan informasi yang ada di kami sampai kepada masyarakat terkait dengan layanan,” ujarnya.
Karena itu, Kantah Kota Tangerang juga membuka ruang sinergi dengan media untuk memperluas edukasi publik mengenai layanan pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, Tardi menyambut baik komunikasi dengan PWI Kota Tangerang. Ia berharap hubungan antara Kantah dan insan pers dapat semakin diperkuat.
Menurutnya, media mempunyai peran strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan informasi pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan nanti ke depan kita bisa bersinergi dengan PWI terkait dengan publikasi-publikasi yang ada di kami. Intinya publikasi yang positif dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Tardi.
Ia juga berharap koordinasi pemberitaan terkait layanan pertanahan dapat dilakukan melalui jajaran humas Kantah Kota Tangerang agar informasi yang diterima masyarakat lebih terarah.
Ketua PWI Kota Tangerang Rahmat Herwanto menyambut positif terbukanya kembali komunikasi dengan Kantah Kota Tangerang.
Namun, ia menegaskan bahwa sinergi antara pers dan lembaga pelayanan publik tidak menghilangkan fungsi kontrol media.
Rahmat mengatakan, wartawan tetap memiliki kewajiban mencari, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Anggota PWI ini hampir 90 persen sudah mengikuti uji kompeten yang dikeluarkan sesuai aturan Dewan Pers. Makanya kami kerja juga tidak gegabah,” ujar Herwanto.
Ia menjelaskan, setiap persoalan yang masuk ke PWI, termasuk persoalan pertanahan, terlebih dahulu dipelajari sebelum menjadi bahan pemberitaan.
“Setiap ada masalah, permasalahan apa pun dipelajari dulu dan dimusyawarahkan dulu di organisasi. Kalau memang perlu harus konfirmasi ke narasumber, baru kami membuat surat untuk konfirmasi,” katanya.
Menurut Rahmat, proses verifikasi dan konfirmasi penting untuk memastikan pemberitaan tidak merugikan pihak tertentu sekaligus tetap memberikan informasi yang utuh kepada publik.
Rahmat menegaskan, kerja sama dengan Kantah Kota Tangerang bukan berarti pers kehilangan independensinya.
Pers tetap mempunyai fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Namun, setiap informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan harus disertai proses konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
“Kalau masalah pemberitaan, memang tugas kami mencari. Tapi kami juga tidak mungkin kalau tidak darurat atau tidak ada kepentingan dengan pimpinan wilayah, kami tidak akan konfirmasi. Kecuali memang menyangkut ada masalah yang harus dikonfirmasikan,” tuturnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal penguatan komunikasi antara PWI Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang.
Dengan status sebagai salah satu pilot project transformasi layanan pertanahan, Kantah Kota Tangerang kini dituntut membuktikan bahwa transformasi tersebut benar-benar mampu menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, informatif, dan mudah diakses masyarakat.
Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perubahan sistem pelayanan, tetapi juga memahami hak, prosedur, persyaratan, serta mekanisme layanan pertanahan yang berlaku.













