Daerah

Agus Wirawan Eko Saputro Resmi Raih Gelar Doktor di Universitas Udayana

0
×

Agus Wirawan Eko Saputro Resmi Raih Gelar Doktor di Universitas Udayana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 121459 scaled
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Agus Wirawan Eko Saputro dalam disertasinya di hadapan tim penguji Universitas Udayana dan jajaran pejabat utama di Kejaksaan Tinggi Bali. Senin, (24/8/2026). Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, DENPASAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, resmi meraih gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Senin, (24/8/2026) dengan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam“.

Dalam sidang tersebut, disertasi Agus diuji oleh salah satu penguji eksternal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, dan turut didampingi oleh jajaran promotor dan penguji dari lingkungan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana bersama Co-Promotor I Prof. Dr. Gde Made Swardhana, dan Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya.

Selain itu, hadir pula empat penguji lainnya yang turut menilai dan mengkritisi disertasi tersebut, diantaranya, Dr. Sagung Putri ME Purwani, Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto.

IMG 20260827 121939 scaled
Foto: Ist

Dalam disertasinya, mantan Kajari Gianyar itu mengangkat isu strategis mengenai perlunya reformulasi pengaturan hukum terkait kerugian perekonomian negara, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Sebuah topik yang relevan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini.

“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, gagasan reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara ini benar-benar dapat diaplikasikan dan memberikan dampak konkret, bukan sekadar menjadi seremonial akademik yang hasilnya hanya tersimpan sebagai arsip di lingkungan kampus,” ujar Agus dalam penyampaiannya dihadapan tim penguji.

Agus juga menambahkan bahwa disertasinya memberikan sejumlah saran strategis kepada berbagai pihak. Kepada pembuat undang-undang, ia menyarankan agar segera mengkaji ulang rumusan Undang-Undang dalam penanganan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam yang saat ini tengah marak terjadi. Kepada penegak hukum, agus menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara dilakukan melalui pisau analisis yang telah dirumuskan dalam disertasinya. Sementara itu, kepada lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam, ia mendorong agar segera melakukan harmonisasi dalam penegakan hukum guna mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi di sektor tersebut.

Dengan digelarnya sidang terbuka ini, Agus Wirawan Eko Saputro resmi menyandang gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, sekaligus menambah kontribusi akademis di bidang hukum pidana khusus, terutama terkait pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat utama di Kejaksaan Tinggi Bali dan tamu undangan, di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Setiawan Budi Cahyono, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bali, Nusirwan Sahrul, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali, Sukamto, Para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar, Tim Jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang tengah melaksanakan tugas dinas ke Kejati Bali dan Pengacara asal Bali, Erwin Siregar. (Uchan)

Tinggalkan Balasan