Daerah

Buku Nikah Terverifikasi, Berkas Pengajuan Diduga Janggal: KUA Bandung Kulon Ungkap Pernikahan Hesti dan Suntari

0
×

Buku Nikah Terverifikasi, Berkas Pengajuan Diduga Janggal: KUA Bandung Kulon Ungkap Pernikahan Hesti dan Suntari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 WA0050
Buku nikah yang mencantumkan nama Hesti Nur Saefudin alias Zahra dan Suntari. Hasil pengecekan QR Code menunjukkan data perkawinan terverifikasi dalam sistem SIMKAH, sementara redaksi menemukan sejumlah dokumen pengajuan yang perlu diklarifikasi. (Foto: NasionalXpos.co.id)

NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG — Polemik pencatatan perkawinan yang mencantumkan nama Hesti Nur Saefudin alias Zahra dan Suntari memasuki babak baru. Setelah buku nikah yang memuat nama keduanya diketahui terverifikasi melalui sistem SIMKAH Kementerian Agama, redaksi kini memperoleh informasi dan dokumen pengajuan nikah yang memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait proses administrasinya.

Kepala KUA Kecamatan Bandung Kulon, Kamawan, M.Ag., saat dikonfirmasi wartawan NasionalXpos.co.id melalui aplikasi WhatsApp mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi tersebut kepada amil yang menangani pernikahan.

“Saat saya tanyakan kepada Amil yang menikahi Hesti Nur Saepudin dan Suntari itu kakenya sendiri di wilayah Bandung, saya akan kirim bukti pengajuan nikah yang bersangkutan, Pak,” kata Kamawan.

Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti redaksi dengan mempelajari berkas pengajuan nikah yang dikirim oleh Kepala KUA Bandung Kulon.

Dari penelusuran redaksi terhadap dokumen yang diterima, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Pertama, redaksi tidak menemukan salinan e-KTP pemohon dalam berkas yang dikirimkan.

Kedua, terdapat alamat yang tercantum dalam dokumen yang disebut tidak sesuai dengan alamat pada identitas kependudukan Hesti. Perbedaan tersebut penting diklarifikasi karena menyangkut proses verifikasi identitas calon pengantin.

Ketiga, redaksi menemukan dokumen Kartu Keluarga yang diduga bermasalah dan disebut berkaitan dengan identitas pihak perempuan. Namun, status dokumen tersebut sebagai “palsu” belum dapat disimpulkan redaksi tanpa adanya pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi penerbit.

Keempat, redaksi juga mempertanyakan tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan status perkawinan pihak laki-laki telah berakhir, seperti akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena berdasarkan informasi pada dokumen keluarga yang ditelusuri redaksi, status perkawinan pihak laki-laki disebut masih tercatat “nikah”.

Jika status tersebut benar, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan dalam proses pengajuan serta pencatatan perkawinan tersebut.

Pernyataan Kepala KUA Bandung Kulon mengenai pihak yang disebut menikahkan pasangan tersebut juga menimbulkan pertanyaan lain.

Kamawan menyebut kepada wartawan bahwa berdasarkan keterangannya kepada amil, pihak yang menikahkan Hesti dan Suntari adalah kakek dari pihak perempuan.

Namun, dalam penelusuran lebih lanjut, redaksi memperoleh surat kematian yang menyatakan kakek pihak perempuan telah meninggal dunia.

Temuan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menyangkut fakta penting mengenai siapa yang sebenarnya bertindak sebagai wali dalam akad nikah tersebut.

Redaksi tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pemalsuan atau pelanggaran hukum. Namun, apabila dokumen kematian tersebut benar dan orang yang disebut sebagai wali memang telah meninggal sebelum tanggal akad yang tercantum dalam buku nikah, maka terdapat pertanyaan mendasar yang harus dijawab mengenai identitas wali dan proses pelaksanaan akad.

Sebelumnya, redaksi telah melakukan pengecekan terhadap QR Code pada buku nikah yang diterima dan menemukan data perkawinan tersebut terverifikasi dalam sistem SIMKAH Kementerian Agama serta terkait dengan KUA Kecamatan Bandung Kulon.

Artinya, persoalan yang sedang ditelusuri bukan semata-mata apakah buku nikah tersebut merupakan dokumen resmi.

Apakah seluruh data dan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan buku nikah tersebut benar, sah, dan sesuai dengan prosedur pencatatan perkawinan?

Sebab, sebuah dokumen resmi dapat saja tercatat dalam sistem, tetapi proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya tetap perlu diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data.

NasionalXpos.co.id meminta KUA Bandung Kulon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pencatatan perkawinan tersebut, terutama terkait identitas calon pengantin, alamat, Kartu Keluarga, status perkawinan pihak laki-laki, serta identitas wali nikah.

Redaksi juga akan menelusuri kepada instansi terkait mengenai keabsahan dokumen-dokumen yang dipersoalkan, termasuk dokumen kependudukan dan surat kematian yang menjadi bagian dari temuan jurnalistik.

Penting ditegaskan, temuan dalam pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal redaksi dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

NasionalXpos.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada KUA Bandung Kulon, pihak Hesti Nur Saefudin alias Zahra, Suntari, amil yang disebut menangani pernikahan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pencatatan tersebut.

Bersambung.

Tinggalkan Balasan