Hukrim

Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF, Korban Adukan Kasus ke Dewan Pers

0
×

Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF, Korban Adukan Kasus ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 WA0034

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Dugaan penganiayaan dan penghalangan terhadap seorang jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor pembiayaan FIF Cabang TangCity, Tangerang, kini bergulir ke ranah Dewan Pers.

Jurnalis media siber kisikisi.co yang diketahui bernama Seno mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan ketika mendatangi kantor FIF Cabang TangCity untuk melakukan konfirmasi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika korban mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi. Seno juga mengaku dilarang mengambil foto maupun video di lokasi kantor FIF.

Menurut keterangan Seno, larangan tersebut kemudian berujung pada dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan yang dialaminya. Atas kejadian itu, ia memilih menempuh jalur hukum dan meminta persoalan tersebut diproses secara profesional.

Seno sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan korban, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam proses memberikan keterangan kepada penyidik, Seno mengaku diarahkan untuk meminta rekomendasi dari Dewan Pers. Langkah tersebut kemudian ditempuh dengan mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Seno datang bersama rekan seprofesinya dengan membawa berkas Nomor 013/KS-YKN/PGN/VIII/2026 tentang Permohonan Rekomendasi untuk Digunakan Penyelidikan Kepolisian Terkait Dugaan Penghalangan dan Penganiayaan Jurnalis di Kantor FIF Cabang Tangerang City.

Pengaduan tersebut menjadi bagian dari upaya korban untuk mendapatkan pendampingan dan kejelasan terkait posisi kegiatan jurnalistik yang dilakukan saat peristiwa berlangsung.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kewenangan pengelola sebuah kantor dalam mengatur aktivitas di lingkungan perusahaan dengan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.

Terlebih, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk mendapatkan keberimbangan informasi.

Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kemerdekaan pers dan hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu peristiwa harus melihat secara utuh fakta dan bukti yang ada serta kewenangan aparat penegak hukum dan Dewan Pers dalam menilai perkara.

Seno berharap laporan yang telah dibuatnya tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Ia meminta apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bagi korban, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas di lapangan.

Peristiwa tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian dan Dewan Pers. Publik juga menanti kejelasan mengenai kronologi sebenarnya, termasuk apakah tindakan yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan kegiatan jurnalistik maupun tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Cabang TangCity belum memberikan keterangan atau tanggapan mengenai tudingan dugaan intimidasi dan penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan