NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG – Polemik terkait buku nikah Hesti Nur Saefudin alias Zahra dan Suntari (SM) kembali bergulir. Setelah sebelumnya dokumen perkawinan tersebut disebut terverifikasi dalam sistem SIMKAH Kementerian Agama dan berkaitan dengan KUA Bandung Kulon, kini muncul sejumlah dugaan ketidaksesuaian data dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan pernikahan.
Penelusuran redaksi menemukan beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait, mulai dari identitas kependudukan, dokumen Kartu Keluarga (KK), status perkawinan pihak laki-laki hingga identitas wali nikah.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah identitas wali.
Dalam proses pencatatan perkawinan, wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad bagi calon pengantin perempuan. Karena itu, kejelasan mengenai siapa yang bertindak sebagai wali serta dasar penetapan wali menjadi bagian yang perlu dipastikan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pihak yang disebut sebagai kakek Zahra dan disebut berkaitan dengan proses pernikahan tersebut diduga telah meninggal dunia pada 2019.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya surat keterangan kematian yang berkaitan dengan nama tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menjadi wali nikah Zahra saat proses akad berlangsung?
Zahra Mengaku Tak Pernah Menyetujui Pernikahan
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul keterangan dari Zahra mengenai hubungan dirinya dengan SM.
Menurut penuturan Zahra, kedekatan tersebut bermula ketika SM beberapa kali memberikan bantuan uang kepada dirinya dan anaknya. Hubungan itu kemudian disebut berkembang karena SM menginginkan hubungan yang lebih serius hingga ke jenjang pernikahan.
Namun, Zahra mengaku menolak keinginan tersebut karena mengetahui SM masih memiliki istri.
“Dia itu pengen lebih ke jenjang nikah, tapi Zahra tolak karena Zahra kasihan SM istrinya,” demikian penuturan Zahra.
Meski telah beberapa kali ditolak, SM disebut tetap mengajak Zahra untuk melangsungkan akad nikah. Zahra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyetujui ajakan tersebut.
Pernah Disebut Akan Membuat Surat Nikah
Keterangan lain yang disampaikan Zahra juga menjadi perhatian.
Ia mengaku SM pernah menyampaikan rencana untuk membuat surat nikah yang disebut sebagai surat nikah asli. Dalam percakapan tersebut, SM disebut menyampaikan bahwa pembuatan dokumen itu membutuhkan biaya sekitar Rp11 juta.
“Dia juga pernah ngomong, aku mau bikin surat nikah asli, katanya habis Rp11 jutaan,” ungkap Zahra.
Pernyataan tersebut tentu masih merupakan keterangan dari Zahra dan perlu dikonfirmasi kepada SM maupun pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut.
Jika benar terdapat proses pembuatan atau pengurusan dokumen perkawinan tanpa persetujuan salah satu pihak, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengajukan dokumen, dokumen apa saja yang digunakan, serta bagaimana proses verifikasinya.
KTP, KK hingga Status Perkawinan Jadi Pertanyaan
Selain persoalan wali, redaksi juga menemukan sejumlah hal lain yang membutuhkan klarifikasi.
Di antaranya terkait alamat pada identitas kependudukan. Data yang ditemukan disebut tidak menunjukkan alamat Bandung sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perkawinan.
Dokumen KK juga menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Dugaan adanya ketidaksesuaian pada dokumen tersebut menjadi penting karena KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang digunakan dalam berbagai proses administrasi.
Sementara itu, status perkawinan pihak laki-laki juga menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh redaksi menyebut statusnya masih tercatat “nikah” dalam data kependudukan.
Jika informasi tersebut benar, maka diperlukan penjelasan mengenai bagaimana proses pencatatan perkawinan berikutnya dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar administrasinya.
Buku Nikah Terverifikasi, Lalu Bagaimana Proses Verifikasinya?
Hal yang menjadi pertanyaan utama dalam penelusuran ini adalah adanya perbedaan antara status buku nikah yang disebut terverifikasi dalam sistem SIMKAH dengan sejumlah data dan dokumen yang masih dipertanyakan.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah buku nikah tersebut tercatat atau terverifikasi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana data dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan buku nikah tersebut diperiksa dan diverifikasi sebelum pencatatan dilakukan.
Apakah seluruh identitas calon pengantin telah dicocokkan dengan data kependudukan?
Bagaimana pemeriksaan status perkawinan dilakukan?
Bagaimana penetapan dan pemeriksaan identitas wali dilakukan?
Dan, apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai, bagaimana dokumen tersebut dapat masuk dalam proses administrasi perkawinan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bukan Kesimpulan Pemalsuan
Redaksi nasionalxpos.co.id menegaskan bahwa istilah dugaan dalam pemberitaan ini digunakan karena seluruh temuan masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi.
Redaksi belum menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun tindak pidana.
Keterangan Zahra juga merupakan klaim dari pihak yang bersangkutan dan masih membutuhkan konfirmasi dari SM, penghulu yang disebut dalam informasi, KUA Bandung Kulon, serta instansi terkait.
Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting untuk mengungkap secara terang bagaimana proses pencatatan perkawinan tersebut berlangsung.
Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan apa dasar administratif yang digunakan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak berwenang perlu menjelaskan langkah pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan dilakukan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam polemik ini bukan hanya “apakah buku nikah tersebut terverifikasi?”
Melainkan: apakah seluruh data, dokumen, identitas wali, dan proses yang menjadi dasar penerbitannya benar serta sesuai prosedur?
Siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya data yang tidak sesuai?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SM, Heru Guswara, S.Ag., KUA Bandung Kulon, Kementerian Agama, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.













