NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG – Polemik buku nikah yang mencantumkan nama Hesti Nur Saefudin alias Zahra dan Suntari (SM) memasuki babak baru. Setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai dokumen dan proses pencatatan perkawinan di KUA Bandung Kulon, Zahra menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut muncul setelah Zahra mengaku tidak pernah menyetujui pernikahan dengan SM. Namun, namanya kemudian tercantum dalam dokumen perkawinan yang disebut terverifikasi dalam sistem SIMKAH Kementerian Agama dan berkaitan dengan KUA Bandung Kulon.
Bagi Zahra, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah hubungan pribadi. Ia ingin mengetahui bagaimana identitas dan data dirinya dapat digunakan dalam proses pencatatan perkawinan apabila dirinya merasa tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah menjalani akad sebagaimana yang tercatat.
Salah satu bagian yang paling dipertanyakan dalam kasus ini adalah identitas wali nikah.
Dalam penelusuran sebelumnya, pihak KUA Bandung Kulon menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari pihak yang menangani pernikahan, orang yang menikahkan Zahra dan SM disebut merupakan kakek dari pihak perempuan.
Namun, redaksi menemukan dokumen keterangan kematian yang menunjukkan bahwa kakek yang disebut tersebut telah meninggal dunia pada 2019.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan penting mengenai siapa sebenarnya yang menjadi wali dalam proses akad tersebut.
Jika terdapat wali lain, siapa orangnya dan bagaimana proses penetapannya? Dokumen apa yang menjadi dasar penetapan tersebut?
Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala KUA Bandung Kulon memberikan respons terbaru kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada 7 September 2026.
Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberitaan yang telah dimuat, Kepala KUA Bandung Kulon menyampaikan bahwa dirinya berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.
“Terima kasih sudah dimuat media, mudah-mudahan yang menjadi masalah bisa diselesaikan dengan baik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa adanya pemberitaan dan permintaan tanggapan dari media membuat dirinya mendapatkan informasi lebih banyak mengenai persoalan tersebut.
“Ketika dimintai tanggapan, saya jadi banyak tahu. Terima kasih, Kang, atas bantuannya,” demikian keterangannya.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penelusuran kasus karena pihak KUA Bandung Kulon menyatakan berharap persoalan yang menjadi polemik dapat diselesaikan dengan baik.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan substantif mengenai dokumen yang digunakan dalam pencatatan perkawinan, identitas wali, serta proses verifikasi data sebelum buku nikah diterbitkan.
Zahra sendiri menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan pemeriksaan secara resmi.
Ia dapat meminta aparat memeriksa buku nikah, KTP dan KK, dokumen pengajuan perkawinan, dokumen terkait wali, surat keterangan kematian kakek, serta komunikasi yang menurut Zahra berkaitan dengan rencana pembuatan surat nikah.
Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui siapa yang mengajukan dokumen, siapa yang menyerahkan persyaratan, siapa yang melakukan verifikasi, dan siapa saja yang hadir dalam proses akad.
Persoalan yang kini berkembang bukan sekadar mengenai apakah buku nikah tersebut tercatat dalam sistem.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh data dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan benar, valid, dan sesuai dengan prosedur.
Apabila Zahra benar-benar tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah melaksanakan akad sebagaimana yang tercatat, maka perlu dijelaskan bagaimana pencatatan perkawinan tersebut dapat terjadi.
Sebaliknya, apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, pihak terkait tentu memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar administrasi yang digunakan.
nasionalxpos.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan dokumen ataupun tindak pidana.
Istilah dugaan digunakan karena seluruh persoalan masih harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak berwenang.
SM, Heru Guswara, S.Ag., KUA Bandung Kulon, amil yang disebut menangani proses pernikahan, maupun pihak lainnya tetap memiliki hak jawab dan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Kini, jika Zahra benar-benar membuat laporan polisi, proses hukum diharapkan dapat membuka fakta secara terang:
Bagaimana data Zahra bisa tercatat dalam dokumen perkawinan? Dokumen apa yang digunakan? Dan siapa sebenarnya wali yang hadir dalam akad tersebut?
Publik menunggu jawaban berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar dugaan.













