Advetorial

“Bangun Dulu, SPK Menyusul!” Kisah di Balik Pembangunan SMAN 13 Tangerang Kembali Terungkap

0
×

“Bangun Dulu, SPK Menyusul!” Kisah di Balik Pembangunan SMAN 13 Tangerang Kembali Terungkap

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 13 at 19.42.25
Persidangan perkara sengketa tagihan pekerjaan pembangunan SMAN 13 Kota Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/10/2026).

TANGERANG — “Bangun dulu, bangun dulu, nanti SPK menyusul.” Kalimat yang disebut pernah disampaikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Harry Mulya Zein, itu kembali mencuat dalam persidangan sengketa tagihan pekerjaan pembangunan SMAN 13 Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (13/10/2026).

Kalimat tersebut disampaikan H. Tatang Sago saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara perdata nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan Harun Syarif. Kesaksiannya membuka kembali cerita mengenai proses pembangunan sekolah yang berlangsung pada 2004–2005, ketika para siswa SMAN 13 masih menumpang belajar di gedung SMPN 3 Kota Tangerang.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Pada masa pemerintahan Wahidin Halim sebagai Wali Kota Tangerang, kebutuhan gedung sekolah sendiri menjadi persoalan yang perlu ditangani. Siswa SMAN 13 yang masih menggunakan fasilitas SMPN 3 harus menjalani kegiatan belajar mengajar di gedung sekolah lain. Kondisi itu menjadi salah satu latar belakang penting untuk memahami mengapa pembangunan gedung SMAN 13 dibutuhkan saat itu, termasuk dari sisi kenyamanan dan kondisi psikologis siswa.

Dalam persidangan, Tatang menceritakan pembicaraannya bersama Harun Syarif dan Harry Mulya Zein terkait pembangunan sekolah tersebut. Menurut Tatang, pembicaraan itu berlangsung di kantor Sekda Kota Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Harry disebut menyampaikan agar pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) menyusul kemudian.

“Bangun dulu, bangun dulu, nanti SPK menyusul,” demikian ucapan Harry yang diceritakan Tatang dalam persidangan, Selasa (13/10/2026).

Keterangan itu menjadi bagian dari cerita mengenai bagaimana pekerjaan pembangunan sekolah dibicarakan dan dilaksanakan pada masa tersebut. Namun, makna serta kaitan ucapan itu dengan administrasi pekerjaan yang kini disengketakan tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan keterangan saksi dan dokumen yang diperiksa di persidangan.

Tatang juga menjelaskan mengenai skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk pembangunan pada periode tersebut. Ia menerangkan bahwa pada awalnya terdapat skema block grant, yakni bantuan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah kota.

“Yang disebut block grant itu, itu bantuan keuangan yang diserahkan kepada pemerintah kota,” kata Tatang dalam keterangannya.

Ketika ditanya siapa yang membangun sekolah tersebut, Tatang menjawab, “Kota Tangerang.”

Ia juga menjelaskan bahwa skema bantuan mengalami perubahan dari block grant menjadi specific grant beberapa bulan kemudian. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi mengenai konteks penyelenggaraan pembangunan sekolah pada periode 2004–2005.

Meski skema bantuan ikut dibahas, pokok sengketa yang kini diperiksa pengadilan berkaitan dengan klaim pembayaran pekerjaan pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan di Gedung SMAN 13 Kota Tangerang. Pekerjaan tersebut disebut dilakukan pada 2004–2005 dan menjadi dasar gugatan yang diajukan Harun Syarif.

Melalui gugatan tersebut, Harun menggugat Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang, serta Kepala SMAN 13 Kota Tangerang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tercatat sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum Harun, Kapriyani, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya ingin membuktikan pekerjaan yang menurut mereka telah dilakukan kliennya. Pihak penggugat juga menyebut pembayaran pekerjaan tersebut belum diselesaikan sejak pekerjaan dilaksanakan.

Dalam daftar bukti awal yang disampaikan pihak penggugat, terdapat invoice tagihan pelunasan pekerjaan pengadaan dan pemasangan rangka atap baja ringan, kuitansi terkait pekerjaan, serta bukti pembayaran yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan pekerjaan di Gedung SMAN 13 Kota Tangerang. Dokumen-dokumen tersebut diajukan untuk mendukung klaim mereka mengenai pekerjaan dan hak pembayaran yang dinilai belum dipenuhi.

Pada Rabu (7/10/2026), majelis hakim PN Tangerang melakukan pemeriksaan setempat dengan mendatangi SMAN 13 Kota Tangerang. Hakim melihat langsung sejumlah bagian gedung sekolah yang berkaitan dengan pekerjaan dalam gugatan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kondisi fisik bangunan, bukan untuk langsung menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab atas tagihan yang disengketakan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 13 Kota Tangerang, Kukuh, menyatakan bahwa kegiatan majelis hakim di sekolah sebatas pemeriksaan fisik bangunan. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Sengketa ini mempertemukan dua persoalan yang berkaitan dengan sejarah pembangunan sekolah: kebutuhan menyediakan gedung belajar bagi siswa dan klaim pembayaran pekerjaan yang disebut belum tuntas. Kesaksian Tatang mengenai pembicaraan pembangunan pada masa lalu menambah konteks dalam perkara tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dalil gugatan.

Hingga kini, perkara nomor 183/Pdt.G/2026/PN.Tng masih berproses di PN Tangerang. Penentuan mengenai dasar tagihan, bukti pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak. (cenks)

Catatan Redaksi :
Berita ini disusun berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, dokumen perkara, dan informasi yang diperoleh redaksi.

Pernyataan mengenai proses pembangunan, administrasi pekerjaan, serta tagihan yang disengketakan merupakan keterangan atau dalil pihak terkait yang masih harus dinilai berdasarkan bukti dalam persidangan.

Penyebutan nama dan jabatan dilakukan dalam konteks pemberitaan perkara untuk kepentingan publik, tanpa bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran atau tanggung jawab hukum sebelum adanya putusan pengadilan. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan