NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Polemik pembatalan program seragam sekolah gratis di Kabupaten Bungo, Jambi, mencuat di tengah pembahasan APBD Perubahan 2026. Anggota DPRD Bungo dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Qodir, mempertanyakan penerbitan surat pembatalan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), terutama karena keputusan tersebut disebut terbit sebelum proses pembahasan anggaran rampung.
Abdul Qodir menilai, jika terdapat perubahan kebijakan yang membuat program tersebut tidak dapat dilaksanakan, Disdikbud semestinya menyampaikan persoalan itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, (26/9//2026).
Ia juga mempertanyakan apakah surat pembatalan tersebut telah diketahui dan disetujui TAPD serta Bupati Bungo, atau merupakan inisiatif Disdikbud.
Sorotan semakin menguat karena surat itu disebut telah beredar kepada kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Bungo. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan guru, komite sekolah, siswa, hingga orang tua.
Menurutnya, apabila surat pembatalan sudah disampaikan kepada sekolah sementara dokumen anggaran masih mencantumkan alokasi tersebut, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kontradiksi antara kebijakan tertulis dan dokumen anggaran.
Abdul Qodir pun meminta Bupati Bungo dan Ketua TAPD memberikan klarifikasi resmi mengenai status program seragam sekolah gratis tersebut, termasuk dasar penerbitan surat pembatalan dan mekanisme pengambilan keputusannya.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi dari pihak Disdikbud, TAPD, maupun Bupati Bungo mengenai persoalan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Klarifikasi dari pihak terkait penting untuk memastikan status program dan kepastian anggaran bagi masyarakat.















