NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bangli. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, pengurusan penerbitan dan perpanjangan paspor kini dapat diakses melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Ruang Rapat Bupati Bangli, Senin (2/11/2026). Langkah ini diharapkan mampu memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat yang selama ini harus mengakses layanan keimigrasian ke Denpasar.
Penandatanganan kesepakatan dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli, serta perwakilan pengurus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se-Kabupaten Bangli.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi atas komitmen Kantor Imigrasi Denpasar dalam menghadirkan pelayanan langsung di Kabupaten Bangli. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi terobosan penting untuk menghilangkan kesan bahwa urusan keimigrasian sulit dijangkau masyarakat.
“Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, Bangli memiliki karakteristik tersendiri sebagai satu-satunya kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah pesisir, sekaligus menjadi daerah penghasil cadangan air utama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif kecil.
Karena itu, Bupati mendorong penguatan sinergi “Merah Putih” agar berbagai program pelayanan publik dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain pelayanan dokumen keimigrasian bagi masyarakat umum, kerja sama ini juga menyasar kebutuhan LPK, terutama dalam mendukung kelengkapan dokumen calon tenaga kerja yang akan berangkat secara resmi ke luar negeri.
Bupati juga menyoroti pentingnya penataan wisatawan asing (PWA). Ia mendukung langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban, termasuk tindakan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, kehadiran layanan keimigrasian di Bangli merupakan bentuk komitmen memberikan pelayanan jemput bola sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi tanpa terhambat ego sektoral.
Menurutnya, paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan identitas resmi kewarganegaraan Indonesia ketika seseorang berada di luar negeri.

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri. Bangli adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkap R. Haryo Sakti.
Ia menambahkan, kebutuhan dokumen keimigrasian masyarakat Bangli terus meningkat seiring terbukanya peluang global. Mulai dari pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga kesempatan bekerja di luar negeri bagi lulusan LPK.
Dengan hadirnya layanan keimigrasian di MPP Bangli, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses pelayanan paspor tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Denpasar. Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien.















