Peristiwa

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang, Masing-masing Hadirkan Kuasa Hukum

1993
×

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang, Masing-masing Hadirkan Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Sidang lanjutan gugatan sengketa pilkades Desa Kibin Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang bergulir, Rabu (26/1/2022).

Sidang yang dilakukan secara tertutup ini menghadirkan masing-masing masing Kuasa hukumnya yakni dari pihak penggugat, Kuasa hukum pihak tergugat dan kuasa hukum dari pihak ketiga (Kades terpilih).

Humas PTUN Serang, M.Heri Irawan dalam prescon kepada awak Media menyampaikan bahwa agenda sidang saat ini masih dalam persiapan guna melengkapi data dari masing – masing pihak.

“Agenda hari ini masih pemeriksaan persiapan, untuk memperbaiki gagatan dari pihak penggugat, dan juga minta data-data kepada tergugat, karena ada data yang tidak dimiliki oleh penggugat sehingga majelis Hakim nanti akan meminta data-data dan juga meminta data dari pihak tergugat, Nah pada pemeriksaan persiapan ini sifatnya masih tertutup” jelasnya

Masih kata Heri, setelah pemeriksaan persiapan dan sudah dinyatakan layak untuk diajukan pada sidang terbuka untuk umum dan bersifat terbuka.

“Untuk Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik maupun kesimpulan dan putusan, dilakukan secara elektronik melalui aplikasi. Jadi nanti kalau media mau meliput persidangan adalah saat Pembuktian dan keterangan saksi ataupun ahli, nanti akan kami gelar secara terbuka diruang sidang” sambung Heri.

Dikatakan pula oleh Heri bahwa majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga, dalam hal ini Achmad Samsudin untuk menggunakan haknya karema Achmad Samsudin yang menjadi objek sengketa.

Ditempat yang sama, Bambang Kuasa hukum dari Bupati Serang Ratu Tatu Khasanah, mengatakan kepada awak media pemerikasaan materi masih dalam persiapan.

“Oh masih persiapan bang, persiapan pemeriksaan materi gugatan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kuasa, kemudian permohonan calon interfensi itu saja” Kata Bambang.

Dikatakan Bambang bahwa minggu depan masih ada pemeriksaan, “karena dalam hukum acara TUN itu masih ada pemeriksaan sebelum masuk ke materi persidangan. Keabsahan para pihak, Kuasa , permohonan , gugatan, itu yang diverifikasi,”ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum penggugat M. Zainul Arifin dalam konfrensi persnya mengatakan, dalam hal pihak interfensi, melalui kuasa hukumnya, Achmad Samsudin masuk sebagai pihak ketiga (pihak interfensi). Dirinya juga menyampaikan bahwa kuasa hukum dari Bupati ada 13 orang, dan kuasa dari A.Samsudin 2 orang.

“Tekait dengan tuntutan kita, itu majelis Hakim menerima artinya, itu akan jadi bahan pertimbangan , itu kan kita ada permintaan penundaan surat keputusan, jikalau dianggap persoalan ini tidak kondusif di masyarakat, kemudian ini dianggap penting, maka Majelis Hakim seiring dengan proses persidangan, bisa memerintahkan Bupati untuk melakukan penundaan surat keputusan itu, meskipun surat keputusan itu sudah diterbitkan” jelas Zainul. (Red)

Tinggalkan Balasan