NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Masyarakat Desa Kibin di hebohkan pemasangan spanduk /banner Bertuliskan “DENGAN BERAKHIRNYA SIDANG DI PTUN YANG MEMENANGKAN PIHAK INTERVENSI, KEPALA DESA KIBIN TERPILIH BPK. ACHMAD SAMSUDIN MARILAH KITA CIPTAKAN DESA KIBIN AMAN, NYAMAN ,& KONDUSIF, LANJUTKAN,,,,! “.
Spanduk tersebut terpasang di pagar jalan tol Kampung Ciwajik Desa Kibin Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Menurut Informasi didapat dari warga, Jasid (25)yang melihat banner terpasang dipagar jalan tol Rabu (25/5/2022) sekira pukul 12:30 WIB saat dirinya melintas dilokasi tersebut.
“Bener pak ada spanduk itu di pasang di tembok, tadi saya melintas siang jam setengah dua belas pak,”ujar Jasid.
Diduga spanduk yang terpasang berkaitan dengan sengketa Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang,
Penelusuran media bahwa agenda sidang Sengketa Pilkades Desa Kibin selanjutnya Di PTUN Serang pada Selasa (7/6/2022) pukul 11:00 WIB, dengan agenda Pembacaan Putusan secara virtual.
Dengan adanya spanduk tersebut membuat sebagian warga Desa Kibin merasa resah dan terprovokasi.
Hadi Jayadi Putra , warga kampung Gorda dengan warga masyarakat Desa Kibin lainnya menyatakan sikap terkait tindakan dimaksud.
“Bahwa dalam rangka menanggapi isu-isu atau informasi hoax atau berita palsu yang disampaikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kinbin seolah-olah Perkara Sengeka Pilkades di PTUN Serang telah memutuskan Tergugat dan Tergugat II Intervensi sebagai Pemenang Pilkades Desa Kibin.
Untuk itu, upaya oknum-oknum tersebut yang dengan sengaja ingin melakukan provokasi kepada masyarakat Desa Kibin, dan Mengintervensi kebebasan hakim PTUN Serang didalam memutus perkara didalam Persidangan. Maka kami meyampaikan sikap, sebagai berikut:
1. Bahwa kami masyarakat Desa Kibin mendukung penuh kebebasan hakim PTUN Serang didalam memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Sengketa Pilkades di Desa Kibin.
2. Bahwa kami masyarakat Desa Kibin mempercayai Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Sengket Pilkades Kibin untuk dapat bersikap Netral, adil, dan bijaksana didalam memutus Perkara Pilkades Desa Kibin di PTUN Serang.
3. Bahwa kami meminta kepada Aparat Kepolisin untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja memprovokasi warga desa Kibin dengan cara-cara meyebarkan isu-isu hoax atau berita palsu dengan maksud untuk membuat kekacauan dan mengganggu rasa keamanan dan kenyamanan masyaraka Desa Kibin.
4. Bahwa kami mendukung sepenuhnya Perkara Sengeketa Pilkades Desa Kibin yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada Selasa, 7 Juni 2022, pukul 11.00 WIB.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, meskipun langit akan runtuh namun keadilan harus tetap ditegakkan”.
Sementara menanggapi hal itu, Camat Kibin H.Imron Ruhyadi mengatakan dirinya belum menerima informasi tentang putusan pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saya belum ada tembusan terkait hasil putusan sidang PTUN nya pak, ikuti sesuai mekanisme pengadilan saja” Terang Camat Kibin. (Red/Sum:PD)