DaerahHukrimNasionalPemerintahan

Calon Hukum Tua Desa Tetey Minut No.urut 2 Menilai Panitia Pemungutan Suara langgar Aturan

838
×

Calon Hukum Tua Desa Tetey Minut No.urut 2 Menilai Panitia Pemungutan Suara langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220930 212048

NASIONAL XPOS.CO.ID MINUT – Detik pencoblosan pemilihan Calon hukum tua desa tetey kecamatan di membe kabupaten minahasa utara mendapat kecaman keras dari Calon hukum tua nomor urut 2 Ibu Ananda syaneta Pangemanan.saat dikonfirmasi media online di rumahnya, Jumat (30/9/2022).

Ananda telah layangkan surat gugatan dan melaporkan persoalan mekanisme yang dinilai tidak sesuai peraturan ke kantor Polres Minut.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Ananda syaneta pangemanan menjelaskan gugatannya sebagai berikut 1 .tidak dilakukannya proses registrasi saat pemungutan suara dilaksanakan ( lihat perbub ). 2. Jumlah pemilih suara sah TPS 1. 465 suara sedangkan kerusakan surat suara sebanyak 151( surat suara Tidak sah) atau mencapai 32 persen dari jumlah pemilih.
3. Waktu penutupan pencoblosan di TPS 1 pukul.13 30.wita menyalahi perbup nomor 18 tahun 2022.
4. Pengalihan pemilih dari TPS 2 ke TPS 1 berjumlah 32 pemilih.dan seterusnya sampai gugatan point’ ke 7.

Ananda meminta pihak terkait untuk mengusut kasus ini. ( TEV)

 

Tinggalkan Balasan