NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Nyoman Tirtawan kembali mendatangi Polres Buleleng untuk memenuhi undangan Penyidik Satreskrim Polres terkait laporan Putu Agus Suradnyana (PAS) dengan Laporan Informasi Nomor : R/LI-01/I/Res 2.5/2023/Reskrim tanggal 6 Januari 2023 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik beberapa waktu lalu di akun media sosialnya.
Surat panggilan yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres Buleleng (20/2), dengan Nomor : B/554/II/RES.2.5/2023/Reskrim, meminta mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu, agar datang dan memberikan keterangan informasi kepada penyidik Reskrim atas laporan terhadap dirinya.
Dengan membawa dokumen yang diperlukan, Tirtawan memenuhi undangan penyidik Reskrim di ruang Unit IV Tipider Sat Reskrim, Polres Buleleng, Rabu, (22/2/2023) pukul 10.00 WITA.
Dalam pemeriksaan permintaan keterangan kurang lebih selama 2 jam tersebut, Tirtawan mendapat 24 pertanyaan terkait dengan statemen di media sosial FB nya juni 2022 lalu. Setelah keluar dari Polres Buleleng, ditemui di Warung Bambu miliknya, Tirtawan mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polres Buleleng atas laporan PAS terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Memang benar, hari senin tanggal 20 februari lalu, saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum datang untuk untuk memberikan keterangan kepada penyidik Reskrim Polres Buleleng, atas laporan Putu Agus Suradnyana,” ucapnya.
Sebagai terlapor, Tirtawan mengakui statemen yang diunggah di akun FB nya, karena sebagai kuasa penuh 55 warga Batu Ampar, ditambah dengan surat pernyataan dari warga Batu Ampar tentang adanya perampasan hak tanah warga dengan cara diusir dan tanah tersebut juga di tembok.
“Tentang unggahan saya di FB, menyatakan hak tanah warga dirampas yang sudah saya laporkan di Polres Buleleng 5 april 2022 lalu, memang sebenarnya warga sudah menyampaikan kepada kami hak tanahnya dirampas dengan diusir dari tempat mereka, dan tanah itu ditembok, sehingga para petani tidak bisa bercocok tanam untuk menanam jagung, ubi atau lainnya. Nah menurut saya, pernyataan saya itu adalah sebuah kenyataan, memang nyata hak tanah warga di tembok dan diusir dari sana, apakah salah saya mengatakan perampasan?, apakah salah menyatakan kenyataan?,” beber Tirtawan. “Karena saya diberikan kuasa oleh warga dan warga menyatakan hak tanahnya dirampas dengan surat pernyataan dari warga. Jadi kami ingin hukum diterapkan dengan verifikasi yuridis dan verifikasi faktual. Secara yuridis, secara tulisan, warga sudah menyatakan hak tanahnya dirampas, secara fisik, secara nyata memang hak tanah warga ditembok serta diusir. Apakah itu namanya pencemaran nama baik?, lain kalau umpama membeli tanah 45 Hektare dengan NOL Rupiah, apakah itu tidak cemar namanya?, jadi saya berharap hukum itu dapat diterapkan sesuai data yuridis dan data faktual.” ungkapnya lagi.
Ketika ditanya kembali oleh awak media, laporan Tirtawan atas dugaan perampasan yang di SP3 oleh penyidik dengan dalih tidak cukup bukti dirinya mengatakan,
“Nah itu pertanyaan logis. Untuk membuktikan pelaporan bahwa telah terjadi peristiwa perampasan, bisa di cek di lapangan, karena kenyataan adalah itu yang terjadi. Kami menginginkan penegak hukum betul-betul menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan menegakkan asas-asas hukum secara yuridis dan objektif, karena objek yang kita laporkan kan jelas hak tanahnya dirampas, memang tanahnya ditembok, memang mereka diusir. Dan ini adalah kejahatan extra ordinary crime. Saya sangat berharap Kapolres Buleleng yang baru bertugas di Polres Buleleng, betul-betul menempatkan penyidik yang profesional, dengan mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam penegakkan hukum di wilayah Buleleng,” lugas Tirtawan.

Foto: Ist
Beberapa warga Batu Ampar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan apa yang dikatakan Nyoman Tirtawan memang benar adanya.
“Selain diusir dari tempat kami, tanah itu juga ditembok, meskipun tidak dikelilingi. Itulah mengapa kami mengatakan tanah yang dahulu kami gunakan untuk bercocok tanam, untuk kelangsungan kehidupan kami, sekarang tidak bisa kami gunakan. Jangankan untuk bercocok tanam, masuk saja ke dalam, sudah tidak diijinkan,” bebernya.
Saat ditanya oleh awak media apakah masih ada bukti fisik di lahan tersebut, warga dengan kompak menyatakan ada.
“Salah satu bukti fisik dari keberadaan bekas tempat kami adalah sumur yang biasa kami gunakan untuk keperluan sehari-hari, dan beberapa bukti fisik lainnya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP. Gede Sumarjaya mengatakan bahwa, kedatangan Nyoman Tirtawan adalah untuk memenuhi panggilan dari penyidik Reskrim Polres Buleleng, guna dimintai konfirmasi keterangan.
“Jadi sebelumnya, ada laporan dalam bentuk Dumas oleh mantan Bupati Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nyoman Tirtawan, dan setelah itu dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buleleng, dari beberapa orang yang dimintai konfirmasi keterangan, hari ini pak Tirtawan dipanggil untuk dimintai konfirmasi keterangan, atas Dumas yang dilakukan oleh PAS, jadi saya garis bawahi hanya diminta untuk konfirmasi keterangan,” beber Sumarjaya. (Uchan)













