Hukrim

Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Bule Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

807
×

Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Bule Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Sebarkan artikel ini
IMG 20240505 WA0022
Pengawasan pendeportasian WNA Australia oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat, (3/5/2024). Foto: Ist

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (Uchan)

Tinggalkan Balasan