NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU, SULTRA – Salah Satu Praktisi Hukum Kota Baubau, Herdiman SH, meminta untuk segera tuntaskan hukum aniaya warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara oleh Seorang oknum pegawai Lapas.
BACA JUGA : Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD
Pada saat dikonfirmasi oleh Nasionalxpos.co.id, Herdiman SH mendesak Kepala Lapas Kelas II A, La Samsudin segera melakukan proses hukum terhadap pegawainya yang diduga melakukan aniaya terhadap warga binaan sendiri, Minggu (22/8/2021).
Menurut Herdiman, jika perbuatan tersebut tidak ditindaki secara tegas, maka hal itu akan menjadi preseden buruk dan dikhawatirkan akan kembali terulang.
“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian warga binaan bersalah, ada prosedur hukuman yang diberikan. Mungkin remisinya dikurangi atau ditunda,” kata Herdiman.
Herdiman menegaskan, Indonesia merupakan Negara hukum yang menganut sistim equality before the law. Artinya, semua warga negara punya persamaan dan kedudukan yang sama dimata hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti di hukum. Terlebih menyangkut hak manusia satu sama lain.
“Dugaan penganiayaan yang terjadi dalam Lapas oleh oknum pegawai Lapas Baubau, adalah suatu bentuk kejahatan yang secara hukum perbuatan tersebut dapat dihukum berdasarkan pasal 170, dan 351 kuhp,” jelasnya.
Terlebih beber Herdiman, Kalapas Baubau dalam pemberitaan media, mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Disisi lain, korban kekerasan telah di obati dan dirawat. Artinya bahwa ada tindakan kekerasan dan patut diduga ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh siapapun.
“Olehnya itu, Kalapas mestinya segera memproses lebih jauh lagi siapa saja yang terlibat didalam tindakan kekerasan tersebut. Buktinya, korban tindak kekerasan itu telah di obati dan di atur secara kekeluargaan. Artinya memang lagi-lagi di sana ada dugaan tindak pidana,” beber Herdiman.
“Terkait siapa pelakunya, saya yakin Kalapas pasti lebih mengetahui. Jadi dibutuhkan tindakan hukum Kalapas secara nyata, tidak samar-samar agar hal ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya,” tegas Herdiman.
Disisi lain kata Herdiman yang juga mantan aktivis Kota Baubau, pencurian ataupun tindakan kejahatan yang dilakukan oleh warga binaan, secara tidak langsung menunjukkan kelemahan Lapas dalam melakukan pembinaan. Olehnya itu, kinerja Kalapas bersama seluruh jajarannya, terutama para sipir, perlu di evaluasi.
Diketahui, tiga orang warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau, dilaporkan mendapat tindakan kekerasan dari petugas lapas dengan dugaan pencurian barang sitaan yang disimpan dalam ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Jumat (15/08/2021) lalu.
Tiga warga binaan yang diduga mendapat tindakan kekerasan, masing-masing berinisial A, LB dan J. Bahkan dua orang diantaranya harus menjalani perawatan di klinik Lapas. Masing-masing napi kasus narkoba dan penganiayaan. (NDS)