Hukrim

Ayah Bejat Gauli Anaknya Hingga Hamil Empat Bulan

1106
×

Ayah Bejat Gauli Anaknya Hingga Hamil Empat Bulan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP- Sebut saja namanya mawar, gadis belia yang masih duduk di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, harus menerima aib, sebab dalam kondisi hamil 4 bulan.

Yang lebih parahnya lagi, gadis belia itu hamil akibat perbuatan bejat sang ayah berinisial (S) yang berumur 44 tahun.

Advertisement

Perbuatan bejat sang ayah tersebut sebetulnya sudah diketahu cukup lama oleg sang istri, tetapi istri sang ayah bejat tersebut takut untuk melaporkan hal memalukan itu kepada Polisi sebab selalu diancam akan dibunuh oleh suaminya itu.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Bekuk Spesialis Pecah Kaca Mobil

Terakhir kali pada bulan Mei 2022, sang ibu anka malang tersebut memergoki anak nya sedang di gauli oleh ayahnya sendiri di salah satu kamar yang ada di rumahnya.

Untuk kali ini sang istri tersangka itu memberanikan diri untuk melaporkan kepada polisi atas kejadian memalukan itu, terlebih anak perempuanya mengaku sedang hamil 4 bulan.

BACA JUGA :  Polsek Gianyar Ungkap Pencurian Sepeda Motor di wilayah Sengguan Kangin

Atas laporan tersebut, unit PPA Polres Cilacap Polda Jateng menindaklanjutinya dengan menangkap (S) di Kampung Laut.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo saat mengelar Konfrensi Pers di Makopolres pada Kamis (2/6/2022) menjelaskan, bahwa tersanga S yang diketahui merupakan ayah kandung korban saat ini sedang ditangani kasusnya oleh Polres Cilacap.

“Saat ini kepada tersangka S sedang dilakukan proses hukum, bahkan tersangka juga sudah mengakui perbuatanya dan menjalani proses hukum selanjutnya, “, ujar Suryo.

Dari pengakuan tersangka “S” dirinya melakukan hal memalukan itu saat kondisi tidak sadar sebab usai meminum minuman beralkohol (mabuk).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersanga dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak, akibat melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadan perempuan dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *