Pihak Puskesmas termasuk dirinya akan membantu mengajukan pembuatan sekaligus mengaktifkan kartu BPJS PBI yang biayanya ditanggung pemerintah, karena untuk memperoleh kartu BPJS PBI lewat UHC tersebut posisi bayi harus sudah dalam keadaan terlahir dan kondisi ibu dari bayi tersebut harus dalam keadaan sedang dirawat.
Adapun sebagai persyaratan pengajuan BPJS PBI tersebut menurutnya cukup dengan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy KTP suami dan istri.
“Bisa kalau dia dirawat, kan jatuhnya itu kalau lahiran dirawat umumnya, tapi pas kalau bayi itu sudah lahir. Untuk UHC ini yang penting ada foto copy KTP suami istri dan foto copy kartu keluarga itu udah cukup. Nanti kalau misalnya kita cek dari NIK nya sudah aktif tinggal download aplikasi mobil JKN, lalu cetak sendiri kartunya”. Jelas Lindri. (ME)











