NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Guna untuk mencegah agar tidak terjadinya kecurangan (fraud) dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan provinsi Bali menggelar sosialisasi anti kecurangan dalam program JKN provinsi Bali dengan tema bersinergi membangun ekosistem anti fraud dalam JKN di Anvaya Hotel Kuta, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof.dr. Abdul Kadir menyampaikan kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan demi mendapatkan keuntungan finasial dari penyelenggara kepala dinas kesehatan sosial melalui perbuatan curang atau melanggar hukum.
“Kenapa kita melakukan sosialisasi anti kecurangan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) karena kita ingin menyamakan persepsi mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan,” terang Prof Abdul.
Dikatakan Prof Abdul, BPJS kesehatan yang sudah melewati 10 tahun telah mencapai peserta sebesar 98% bekerjasama dengan beberapa rumah sakit baik swasta maupun pemerintah. Dengan jumlah peserta yang banyak kecurangan rentan terjadi dan merupakan tanggung bersama steakholder terkait bagaimana menjadi sustainability.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Dr. Mundiharno dalam kesempatan itu juga mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Apalagi, potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.