NasionalPeristiwa

Bupati Blora, Ketua DPRD dan Tiga APH Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli guna Bayar Blok

2574
×

Bupati Blora, Ketua DPRD dan Tiga APH Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli guna Bayar Blok

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Lima pimpinan tinggi kota di ujung timur Provinsi Jawa Tengah, yang terdiri dari 3 Aparat Penegak Hukum (APH), serta Ketua DPRD, dan Bupati Blora angkat bicara. Terkait kasus, yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora, dengan terdakwa Sutono warga Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, dalam kasus dugaan penebangan 2 batang kayu di hutan Negara. Terdakwa Sutono merupakan titipan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Blora, yang meninggal dunia, saat dirawat di RSUD dr. R Soetijono Blora, Jumat (16/7). Dan ada dugaan pungutan liar (Pungli), yang di transfer ke rekening Catur Sri Suharti, sejumlah Rp.3.500.000 guna bayar blok.

TONTON JUGA VIDEO : Merangkak Seperti Bayi, Aksi Emak-emak Mencuri Terekam CCTV

Ke tiga APH, tersebut, antara lain Kepala Pengadilan Negeri (PN) Blora Budi Setyawan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK. Serta, Ketua DPRD Blora HM Dasum, dan Bupati Blora H Arief Rohman. Dan juga Kanit Watch Relation of Corruption (WRC), Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, Sugeng Riyanto.

BACA JUGA : Intimidasi Bayar Uang Blok, Napi Rutan Kelas II B Blora Meninggal Saat Menjalani Perawatan di RSUD

Kepala Pengadilan Negeri (PN) Blora, Budi Setyawan, SH, MH, saat diwawancarai awak media, yang diwakili Rahmat, Humas juru bicara PN Blora menceritakan, bahwa sebelum meninggal Sutono sudah menjalani sidang, yang pertama, (7/7), agendanya adalah dakwaan pertama.

Pada saat baca dakwaan pertama (alm) Sutono, belum didampingi penasehat hukum. Artinya, belum terdaftar surat kuasanya.

Surat kuasa terdaftar tanggal 28-Juli-2021. Setelah Sutono meninggal.

Untuk tahapan persidangan sudah sesuai acara, yaitu tanggal (7/7), guna dakwaan. Penundaan persidangan berikutnya, karena bertepatan, dengan pemberlakuan PPKM darurat.

BACA JUGA : Misteri Uang Rp 3.500.000 Diduga Pungli guna Bayar Blok di Rutan Kelas IIB Blora

Saat jadwal pemeriksaan saksi, tanggal (21/7). Antara sidang pertama, dan sidang kedua ada laporan dari rutan, bahwa yang bersangkutan Sutono sakit, dan harus dirawat di rumah sakit.

“Majelis Hakim perintahkan, kepada pihak rutan. Silahkan di bawa ke rumah sakit,” terang Rahmat, Humas juru bicara PN, Kamis (29/7).

Pihak rutan membawa Sutono ke rumah sakit hari Jumat (16/7) sekira pukul 10.00 Wib. Berjalan perawatan sekira pukul 15.00 Wib ada pemberitahuan, kalau Sutono sudah meninggal.

Majelis mengambil sikap setelah menerima laporan dari rutan, dan langsung menjatuhkan putusan di tanggal (28/7), bahwa penuntutan terhadap terdakwa gugur.

Mengenai medical check up, merupakan protap, dan aturan di rutan. Sedangkan tempat titipan tahanan yang baru menjalani tahapan persidangan di PN, adalah rutan.

“Sutono saat sidang dakwaan keadaan normal, dan sehat. Pengadilan, tidak akan memeriksa terdakwa Sutono, kalau ia sakit,” terang Rahmat.

“Jangan ada lagi kejadian seperti ini, siapapun itu, mau ditahap apapun itu, kita maunya jangan ada yang seperti itu lagi,” tambah Rahmat, yang mewakili Kepala PN Blora.

BACA JUGA :  Empati Ikatan Alumni Universitas Airlangga Situbondo Pasca Insiden Kebakaran di Dusun Krajan

Terpisah, Lukito SH, sebagai PH dari keluarga alm. Sutono, menceritakan kronologis peristiwa perjalanan terdakwa Sutono sampai di bawa ke RSUD Blora, bahwa hari Kamis (15/7) sekira pukul 14.46 Wib, Rani Yuliasih (Istri Sutono) mendapat kiriman foto Sutono, yang terbaring terlihat kondisinya sudah sangat tidak baik. Pihak keluarga tidak tau siapa, yang mengirimnya, karena tidak di kenal nomor telepon tersebut. Karena panik pihak keluarga telpon saya selaku PH, dan tidak terangkat telpon tersebut, karena saat itu sedang ada aktifitas.

Setelah Magrib, Rani Yuliasih, bersama Pandu (Orang tua Rani/mertua Sutono) menemui saya selaku PH, dan menyampaikan informasi, yang di dapat.

Selanjutnya, keluarga, dan saya selaku PH, memutuskan Jumat pagi (16/7) berangkat ke rutan, untuk cek langsung kondisi Sutono. Di tengah perjalanan saya selaku PH, di telpon Sudiyarto kepala keamanan Rutan Kelas IIB Blora, yang menginformasikan, bahwa Sutono sakit, harap di sampaikan ke keluarga, untuk segera menjenguknya.

Sesampainya di rutan pukul 9.30 Wib pagi, kita sejenak menuggu, untuk di perbolehkan masuk. Sekira pukul 10.00 Wib saya selaku PH, bersama tim di persilahkan masuk bersama keluarga.

Di dalam, Sutono sudah terbaring di klinik rutan, dengan kondisi sangat kritis, bernafas dari mulut, dengan tekanan nafas, yang sangat berat. Mulut Sutono terbuka, dan tubuhnya sudah tak mampu bergerak.

Saat itu saya selaku PH di temui Ani, salah satu pegawai rutan, dan menanyakan, kenapa Sutono, tidak di bawa ke RS, kenapa juga, tidak memanggil Dokter, untuk memeriksa kondisi Sutono. Ani menjelaskan ke Lukito selaku PH, bahwa sudah di periksa dari Dinas Kesehatan Blora.

“Apakah dari Dinas Kesehatan Blora mengetahui apa sakit Sutono. Sedangkan kondisi Sutono semakin kritis di banding minggu kemarin. Seharusnya segera di bawa ke RS,” ucap Lukito, dengan sedikit kecewa, Rabo (4/8/2021).

Ani menjelaskan, terkait kondisi Sutono sudah di komunikasikan, dengan pihak Majelis Hakim (Widy).

“Pihak rutan, tidak berani kalau belum dapat ijin dari Majelis Hakim, dan pak Lukito silahkan bisa langsung temui pak Widy,” ucap Ani.

Lukito meminta Ani, untuk membantunya guna mendapatkan nomor kontak Widy, tapi Ani, tidak memberinya, dan ia disuruh Ani, untuk langsung ke PN, guna temui Widy.

“Berarti saya harus temui Majelis Hakim dulu,” kata Lukito, dengan nada sedikit tinggi, karena kecewa.

Lukito bergegas ke PN, dan bertemu, dengan Ketua Majelis Hakim. Lukito menjelaskan kondisi Sutono, dan Lukito meminta, kepada Majelis Hakim, agar Sutono segera di bawa ke RS.

“Terkait Sutono, adalah kewenagan rutan. Majelis Hakim, tidak berwenang, karena surat pembantaran bisa di keluarkan kalau Sutono sudah ada uji lab, atau keterangan dari Dokter,” kata ketua Ketua Majelis Hakim.

Lukito coba yakinkan Ketua Majelis Hakim, bahwa Sutono sudah kritis. Akhirnya Ketua Majelis Hakim menelpon Kepala Rutan (Karutan) Blora, Dedi Cahyadi. Terjadi juga tarik ulur.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2020, Lurah Pakowa Fokus Kamtibmas

“Segera Sutono di bawa ke RS, untuk surat-surat menyusul,” kata Ketua Majelis Hakim, kepada Karutan Blora Dedi Cahyadi.

Lukito langsung kontak tim PH lain, untuk kawal Sutono, saat mau berangkat dari rutan ke RS.

Keterangan Pandu (45), mertua Sutono, pihak rutan menanyakan siapa nanti, yang biayai semua ini di RS.

“Yang biayai keluarga. Baru Sutono di bawa ke RS,” terang Pandu, mertua Sutono.

Sekira pukul 11.30 Wib, Sutono masuk RS, dan pukul 15.00 Wib Sutono meninggal.

Lukito SH, sebagai PH dari keluarga meluruskan statement dari PN, bahwa surat kuasa yang terdaftar di PN tanggal (28/7) itu surat kuasa yang kedua setelah Sutono meninggal. Sedangkan surat kuasa yang pertama terdaftar di PN, untuk pendampingan terdakwa tertanggal (9/7).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, mengatakan, bahwa saya mendengar, dan dilapori oleh PH keluarga Sutono, untuk melakukan pembantaran di pagi hari, artinya (Dalam hukum pidana, pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara, terhadap tersangka, karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), yang dikuatkan, dengan keterangan Dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali).

Kemudian saya diberitahu hari Jumat (16/7) pukul 15.00 Wib, bahwa yang bersangkutan (Sutono) meninggal dunia.

“Saya langsung respon membuat laporan tentang kondisi Sutono, ke Kejaksaan Tinggi. Saya meminta surat kematian diagnosa Dokter karena sakit, untuk antisipasi yang terjadi tentang hal itu,” terang Kajari Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto Putra, SH, Jumat (30/7).

Tambahnya, tanggal (28/7) karena sudah dilakukan persidangan, putusannya mungkin dihentikan, karena meninggal dunia.

“Terkait masalah-masalah di dalam rutan, dengan adanya dugaan terkait tarikan uang blok, dan ada dugaan kekerasan terhadap terdakwa, saya tidak mengerti mas. Itu kewenangan rutan sendiri, dan itu bukan wilayah saya,” tegas Avilla.

“Waktu itu kita dalam proses persidangan terhadap perkara tersebut. Karena sudah persidangan, yang menahan adalah Hakim. Jadi, yang melakukan pembantaran waktu itu adalah Hakim,” tambah Avilla.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM Dasum, saat ditemui awak media di kantornya, ia berharap, kejadian kasus di Rutan Kelas IIB Blora, terkait meninggalnya Sutono, dan apalagi ada dugaan pungli guna bayar blok. Kejadian ini jangan sampai terulang lagi.

“Sutono itu orang susah. Jangan dibikin susah, apalagi kita semua prihatin, karena adanya Pandemi Covid-19,” terang Dasum.

“Kasus ini harus ditelusuri, dan Kepolisian harus bergerak, untuk mencari bukti-bukti, supaya kasus ini bisa segera diselesaikan. Kalau memang itu terbukti, atau tidak, nanti pengadilan, yang memutuskan,” tambah Dasum, Rabu (28/7).

Terpisah, Bupati Blora, H Arief Rohman saat ditemui awak media di Rumah Dinasnya mengatakan, untuk pemberitaan, yang ada di media sosial (medsos), kalau memang ada dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora, laporkan saja ke Saber Pungli, ketuanya pak Wakapolres Blora.

BACA JUGA :  Kapolri Optimis Warga Jatim Akhir Agustus Terima Hadiah Herd Immunity

“Perkuat diranah penyelidikannya saja, karena ranah-nya sudah masuk di Kepolisian, dan apabila ada dugaan pungli, di laporkan saja ke Saber Pungli,” jelas Bupati Blora, H. Arief Rohman, Kamis (29/7).

Bupati Blora langsung telepon Karutan Blora, Dedi Cahyadi dihadapan awak media, menanyakan tentang, bagaimana ceritanya kok ada berita dugaan pungli di rutan, dalam kasus meninggalnya Sutono, yang merupakan titipan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Blora, yang meninggal dunia, Jumat (16/7), saat dirawat di RSUD dr. R Soetijono Blora.

Saat Bupati telepon Dedi Cahyadi (Karutan), Bupati Blora mengatakan, masalah ini untuk pembelajaran kedepan, dan pembenahan di rutan tetap dijalankan. Serta Informasinya juga ada praktek pungli di rutan minta setoran, untuk bayar blok.
“Biar transparan pak, anda, dan pak Kapolres kerjasama saja,” ucap Bupati.

“Kedepannya masalah ini, untuk pembenahan ya pak Dedi. Transparan saja, kalau tidak ya dibuka saja. Dikoordinasikan biar enak,” saran Bupati Blora, terhadap Karutan, saat telepon di depan awak media.

Selanjutnya, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto mengatakan, bahwa dengan adanya informasi ini, kami dari Kepolisian sudah melakukan penyidikan, dan penyelidikan, terkait kasus penghuni rutan, dengan terdakwa Sutono, yang meninggal di RSUD Blora, serta adanya permintaan uang sejumlah Rp.3.500.000, yang sudah ditransfer ke rekening Catur Sri Suharti.

Kepolisian sudah menurunkan tim, untuk melakukan penyelidikan, dan konfirmasi terhadap saksi-saksi, baik itu terhadap istri Sutono, serta saudara istri Sutono, yang mentransfer ke rekening tersebut.

“Semoga kasus ini ada titik terang, dan kita bisa mengungkap adanya dugaan praktek-praktek pungli, yang ada di rutan Blora. Siapa pelakunya nanti akan kita dalami, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun warga binaan, yang ada di rutan Blora,” terang AKP Setiyanto, Kasatreskrim Polres Blora.

Sementara itu, Kanit WRC Sugeng Riyanto mengatakan, bahwa Watch Relation of Corruption (WRC) (Pengawas Aset Negara Republik Indonesia), sebagaimana berdasarkan UU No.28 jo PP No.68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat, dalam Penyelenggaraan Negara, yang bersih dari KKN, UU No.31 tahun 1999 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan KKN, Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka WRC melayangkan surat, kepada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Blora, untuk klarifikasi, dan konfirmasi adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rutan Kelas IIB Blora, yang sedang viral di media elektronika/media sosial (Medsos).

“Bilamana tidak ada tanggapan dari Karutan Kelas IIB Blora maka WRC akan mengambil langkah-langkah hukum demi kepentingan masyarakat, serta demi terciptanya kemakmuran Bangsa, dan Negara Republik Indonesia,” ucap Kanit WRC, Sugeng Riyanto, Selasa (3/8).

“Kita kawal terus kasus ini hingga selesai, dan berantas oknum-oknum, yang bermain dalam kasus ini sampai se-akar-akarnya,” tutup Kanit WRC. (Hans)