NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR – Beredar narasi di salah satu media online di mana disebutkan bahwa 3 orang anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) bahkan dianggap menunjukkan sikap arogan saat menangkap seorang laki-laki berinisial Putu AW (25) di tempat tinggalnya di jalan Padang Sambian, Denpasar Barat, Sabtu, (23/11/2024) sekira pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta saat dikonfirmasi media nasionalxpos.co.id Rabu, (27/11/2024) malam menyampaikan, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman oplosan di wilayah hukum Polres Gianyar, Sat Reskrim Polres Gianyar melaksanakan penegakkan hukum dengan mengamankan terduga pelaku di mana sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa.
Terkait pemberitaan tersebut, Gananta membantah bahwa 3 anggotanya yang melakukan pengamanan terhadap Putu AW tidak sesuai dengan SOP.
“Dalam melaksanakan tugas, sudah pasti semua anggota sudah sesuai dengan prosedur standar. Perlu diperhatikan bahwa saat terduga pelaku diamankan (bukan ditangkap, karena tidak diborgol), anggota personil dilengkapi dengan membawa surat kelengkapan administrasi, dan juga sudah ditunjukkan kepada terduga,” ujar Gananta.
Pengamanan terduga Putu AW diketahui berawal dari seseorang berinisial E di mana diketahui menjual minuman golongan C di rumahnya di wilayah Gianyar, (11/11) lalu.