NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Isu mengenai penggunaan tabung gas LPG 3 Kg oleh CV. Sinar Mulya dalam proyek di kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto semakin terjawab. Yudy Agung Prasetyo, perwakilan dari CV. Sinar Mulya yang beralamat di Jalan Ngagel Mulyo XIV, No. 09, RT:12/RW:04, Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah benar.
Dalam pernyataannya, Yudy mengakui adanya keteledoran dalam penggunaan tabung gas.
“Jadi memang saya kemarin itu teledor, Mas. Ada anak yang keliru ngambil. Saya pakai tabung besar (sebelumnya). Karena kurang potong sedikit, ternyata gas habis. Maka pinjam lah (tabung LPG 3 Kg) di rumah mandor,” ungkap Yudy. Senin, (3/2/2025).
Yudy menjelaskan bahwa pemakaian tabung gas bersubsidi tersebut hanya untuk satu hari.
“Ada memang, tapi untuk satu hari saja. Soalnya waktu itu kan sudah selesai. Tabung saya yang pink itu juga ada di lokasi,” imbuhnya.
Meskipun demikian, proyek senilai Rp 602.639.920 ini kini memicu perhatian aparat penegak hukum (APH). Yudy mengungkapkan bahwa ia sudah dipanggil oleh Polda Jatim dan Kejati terkait masalah ini.
“Berita ini sudah beredar sejak dua bulan lalu. Semua sudah saya urus,” tegasnya.
Proyek Disbudporapar Kabupaten Mojokerto ini, dengan nomor kontrak 027/2298/416-116/2024, berada di bawah pengawasan konsultan dari CV. Surya Konsultan, yang beralamat di Dusun Bagusan, No. 54, RT:08/RW:04, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Dalam waktu dekat, wartawan akan mengonfirmasi Kepala Disbudporapar, Norman Handhito, serta pihak Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi wilayah Jawa Timur untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Pewarta: Agung Ch