PeristiwaTNI & Polri

Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Aktivis KNPI Plat Merah Dilaporkan ke Polda Banten

1377
×

Diduga Lecehkan Wartawan, Oknum Aktivis KNPI Plat Merah Dilaporkan ke Polda Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20210525 005447

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Statment Oknum Aktivis KNPI yang beredar di media sosial Facebook, telah meresahkan seluruh wartawan, maka perkumpulan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, berpartisipasi membela rekan seprofesi untuk melaporkan oknum Aktivis Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pelat Merah, Iding Gunadi, ke Kepolisian Daerah (Mapolda) wilayah Banten, Senin (24/5/2021).

Tonton Juga: Egi Sudjana Diusir Wartawan

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

IMG 20210525 005512

Kumpulnya berpartisipasi puluhan wartawan ke Polda Banten, bukan tak beralasan. Mereka merasa terusik dengan adanya statement oknum Aktivis KNPI Plat Merah yang beredar di media sosial Facebook.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena statmennya dapat menyesatkan, dan telah membuat gaduh dikalangan wartawan, dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Andang Suherman Ketua JNI Banten.

Dia juga menambahkan dalam statement yang tersebar di medsos wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan bodong, pernyataan tersebut mesti diralat. Karena UKW merupakan standarisasi untuk meningkatkan kualitas bagi wartawan. Jadi tidak serta merta wartawan yang belum mengikuti UKW bukanlah wartawan.

“Wartawan itu bekerja pada perusahaan surat kabar dan terdaftar dalam box redaksi dengan menghasilkan karya jurnalistiknya yang tayang atau dimuat dalam surat kabar baik cetak, elektronik maupun online berdasarkan kaidah jurnalistik yang berpedoman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri,” kata Andang.

Untuk itu pada hari ini Senin (24/05/2021), kata Andang, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Direskrimsus Siber Polda Banten terkait dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi profesi jurnalis dan profesi sebagai wartawan sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 perubahan UU RI Nomor 19 tahun tentang ITE.

IMG 20210525 005605

Sementara itu Afrendy Ketum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

“Ini jelas sudah melukai rekan-rekan jurnalis yang bertugas dilapangan pencari berita,” katanya kepada media Nasionalxpos.co.id. usai laporan di ruang Direskrimsus Polda Banten seraya menambahkan, pihaknya berharap Direskrimsus Polda Banten segera menindaklanjuti dan memproses segala bentuk laporan pelecehan terhadap Insan Pers tersebut sesuai supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini. (Baba MFahroji)

Tinggalkan Balasan