TNI & Polri

Diduga Nyalip, Pengendara Honda CBR Tewas Terlindas Dump Truk

377
×

Diduga Nyalip, Pengendara Honda CBR Tewas Terlindas Dump Truk

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN SERANG – Adalah AH pengendara Honda CBR B 6XXX WJV tewas mengenaskan setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan dump truk di jalan raya Serang – Jakarta.

Tepatnya di Kampung Pasar Kragilan, Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Diperoleh keterangan, sebelum mengalami musibah, kendaraan Honda CBR yang dikendarai AH diketahui berjalan dari arah Jakarta menuju Kota Serang.

BACA JUGA :  Irjen Pol Setyo Budiyanto, Launching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Sulawesi Utara

Setiba di lokasi kejadian, korban berusaha menyalip kendaraan dump truk dengan nopol B 9XXX NYU yang dikemudikan SMH dari sisi sebelah kiri. Karena kondisi jalan menurun dan menikung, korban tidak bisa mengantisipasi hingga mengakibatkan motor bersenggolan dengan truk yang akan didahuluinya.

Setelah motor menyenggol bagian badan truk, tubuh korban terpental ke sisi kanan masuk ke kolong truk hingga mengakibatkan tubuh korban seketika terlindas.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Serang Siagakan Personel di Titik Keramaian 

Korban diketahui tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala.

Kanit Lakalantas Polres Serang Polda Banten Ipda Taufik mengatakan jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.

Untuk proses penyelidikan, sopir dump truk berikut dua kendaraan yang terlibat diamankan di Mapolres Serang.

“Untuk penyebab kecelakaan masih kita selidiki namun diduga terjadi karena pengendara motor menyalip dari sisi kiri sehingga terjadi senggolan,” kata Ipda Taufik.

BACA JUGA :  Antisipas Kemacetan di Pasar Tumpah Tambak, Satlantas Polres Serang Sigap Pengaturan Arus Lalulintas

Kanit laka lantas mengimbau kepada pengguna jalan, baik pengendara motor ataupun mobil tidak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kiri. Menyalip kendaraan dari sisi kiri dilarang sesuai UU lalulintas.

“Selain larangan menyalip kendaraan dari sisi, kami mengimbau kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu lalulintas yang ada, utamanya memperhatikan kecepatan kendaraan,” tukasnya. (Syt/Hum)