NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Diduga kepala Desa Taban Kecamatan jambe dilaporkan ke Tipikor Polres Kota Tangerang perihal realisasi penggunaan Anggaran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
Berdasarkan Laporan No :LI/07/R/I Res. 3.3/2021/Reskrim yaitu pada tanggal 14/01/ 2021. Tentang laporan informasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan sosial tunai Covid-19 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Tahun 2020 berdasarkan laporan tersebut beberapa Ketua RT dan Ketua RW di desa tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Kota Tangerang. perihal realisasi bantuan sosial tersebut dan Hari ini, Beberapa Warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa juga di mintai Keterangan oleh Tipikor Polres Kota Tangerang.
Ahmad Suhud Direktur Eksekutif Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) BP2A2N kabupaten Tangerang mengatakan, ” Kami sangat mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam hal ini polres Kota tangerang khususnya unit Tindak pidana korupsi dan kami meminta hal ini diusut sampai Tuntas serta kami akan ikut mengawal kasus ini bersama Masyarakat,karena kami pun banyak menerima aduan dan keluhan masyarakat Di Desa Taban kecamatan Jambe.
LSM BP2A2N menganggap dengan temuan ini, merupakan pintu masuk untuk membuka dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa dikabupatean tangerang khususnya Desa Taban, Kecamatan Jambe yang saat ini dilaporkan oleh Masyarakat “, Ujarnya kepada media.
Suhud berharap Persoalan ini ditindak sesuai dengan hukum jika hasil penyidikan dan penyelidikan ditemukan unsurnya,agar kemudian pejabat publik tak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya”, Harapnya. (HARAHAB)