NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024 pada hari Senin, 4 November 2024, di Ruang Sidang Paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendengarkan penyampaian dan penjelasan dari Penjabat (Pj) Walikota mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan.
Berdasarkan data dari Sekretaris DPRD, sebanyak 21 anggota hadir dalam rapat kali ini. Sementara itu, tidak ada yang tidak hadir karena sakit, 3 anggota izin, dan 6 anggota tidak memberikan keterangan.
“Dengan ini, kami mengonfirmasi bahwa rapat telah memenuhi quorum sesuai dengan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, sehingga dapat dilanjutkan dan dibuka untuk umum,” ujar Bangun Jaya.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian dan penjelasan dari Pj Walikota Pangkalpinang mengenai tiga Raperda, serta pemandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota.
Adapun ketiga Raperda yang dibahas adalah:
1. Raperda tentang Bangunan Gedung
2. Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik
3. Raperda tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah
Rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan pengelolaan sumber daya di Kota Pangkalpinang. (Toto)