NASIONALXPOS.CO.ID, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (16/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Tebo ini dihadiri langsung oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Nazar Efendi, S.E., M.Si., serta jajaran pejabat pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, S.H., menyampaikan bahwa meskipun hanya 29 dari 35 anggota dewan yang hadir, rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD.
“Mari kita panjatkan rasa syukur atas kehadiran kita hari ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 9 Tahun 2015, DPRD dan kepala daerah bersama-sama membahas APBD serta menetapkan peraturan daerah,” ungkap Khalis saat membuka rapat.
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanudin, dalam penyampaian sikap fraksi-fraksi menyebutkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 dari BPK menjadi pencapaian membanggakan bagi Kabupaten Tebo. Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel.
“Ini adalah prestasi yang patut dipertahankan ke depan. Semua fraksi menyetujui Ranperda ini untuk kemudian dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dalam sambutannya menyambut baik saran dan masukan dari para anggota dewan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Tebo akan terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, dalam tiga hari kerja akan kami sampaikan ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi. Setelah itu, barulah perda ini bisa ditetapkan dan diberlakukan di Kabupaten Tebo,” jelasnya.
Agus juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan daerah. (Is)














