tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat (Pokmas Lipas) bagi klien pemasyarakatan melalui kegiatan kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas tersangka/tahanan dan warga binaan pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Layanan Griya Abhipraya meliputi atas 3 tahapan :
- Tahapan Pra Adjudikasi, meliputi kegiatan diantara nya
- Fungsi Penempatan Sementara Anak (Menyediakan tempat penginapan, makanan, dan aktifitas kegiatan sesuai kebutuhan klien)
- Pendampingan dan Layanan Hukum (Melakukan pendampingan dalam bentuk layanan bantuan hukum pada proses pemeriksaan maupun diversi serta penyelenggaraan penyuluhan hukum)
- Tempat Rujukan Pidana Alternatif/Latker (Memberikan rujukan terkait tempat dan bentuk kegiatan untuk pidana alternative maupun latihan kerja)
- Layanan Kesehatan (Penyediaan layanan kesehatan psikis maupun jasmani. Baik dalam bentuk pemeriksaan, penyuluhan dan pengobatan kesehatan medis maupun psikis)
- Layanan Pendidikan (Penyediaan layanan pendidikan untuk mendukung ketersediaan pendidikan berkelanjutan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum)
- Tahapan Adjudikasi, meliputi kegiatannya :
- Bantuan Hukum (Menjadi Kuasa Hukum bagi Klien yang sedang menjalani proses persidangan)
- Pendampingan (Memberikan pendampingan selama klien menjalani proses persidangan kasusnya)
- Dukungan Lainnya (Memberikan Dukungan lainya sesuai kebutuhan klien saat persidangan)













