Opini

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

583
×

Penerapan Justice Collaborator Ditinjau Dari Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Belum lama ini heboh pemberitaan tentang seorang yang bernama Dea OnlyFans alias Gusti Ayu Dewanti tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dea OnlyFans yang saat ini menjadi tersangka penyebaran konten pornografi. Kabarnya akan menjadi justice collaborator untuk membantu kepolisian membongkar kasus penyebaran konten pornografi yang ada di Indonesia. Kabar tersebut disampaikan oleh Dea melalui pengacaranya, Herlambang, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Adanya niat tersebut diduga karena Dea sendiri tidak sama sekali berniat untuk melakukan penyebaran konten pornografinya di Indonesia. Ia menyebut bahwa, dirinya hanya mengunggah dan menjual kontennya tersebut di website OnlyFans yang diketahui tidak bisa diakses di Indonesia.

BACA JUGA :  Membina Ukhuwah Membangun Soliditas Keragaman

Pihaknya menganggap bahwa konten tersebut bisa tersebar lantaran adanya pihak lain yang tidak bertanggungjawab mengunggah ulang video syurnya, hingga akhirnya bisa tersebar di media sosial di Indonesia. Dea OnlyFans sendiri mengaku siap bekerja sama untuk mengungkap siapa saja penyebar video porno yang masih banyak dilakukan oleh para kreator Indonesia. Pengacaranya menuturkan bahwa Dea siap menjadi Justice Collaborator agar permasalahan yang saat ini menimpanya, akan berhenti dan tidak terulang kembali.

Advertisement

Diketahui, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans. Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan mampu meraup penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulannya. Dalam kasus ini, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun Dea Onlyfans tidak ditahan penyidik Disreskrimsus Polda Metro Jaya. Wanita 21 tahun tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Putusan itu dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan, diantaranya karena Dea dianggap kooperatif saat diperiksa oleh pihak berwajib. Justice Collaborator merupakan istilah baru dalam peroses peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *