Opini

Griya Abhipraya Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif

438
×

Griya Abhipraya Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan Wujudkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Penyelesaian perkara tindak pidana saat ini mengedepankan pendekatan restorative justice di setiap tahapannya. Berbeda dengan model sebelumnya yang mengedepankan pemidanaan, mekanisme restorative justice justru mengedepankan pemaafan dan ganti rugi terhadap korban. Oleh karena itu dalam setiap tindak pidana hendaknya melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana baik anak maupun dewasa. Dengan semangat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan kajian, dan dari hasil kajian tersebut bersama pihak terkait lainnya maka di cetuskan Rumah Singgah yang di beri nama “Griya Abhipraya”.  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meyakini program rumah singgah dapat mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia.

BACA JUGA :  Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Program Bimbingan Kepribadian Bagi Klien Lansia Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Dengan semangat Filosofi Pemasyarakatan (pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan) yg mensyaratkan pelibatan masyarakat Dikuatkan dalam UU No 12 Tahun 1995 (3 pilar penting penentu keberhasilan Pemasyarakatan, yaitu Pembina, yang di bina dan masyarakat) Dalam UU No 22 TH 2022 masih mensyaratkan kemitraan dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan (psl 89 &90) serta Implementasi Keadilan Restoratif dalam pemidanaan di Indonesia (tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024 pembangunan di Bidang hukum terkait dengan pemberdayaan masyarakat)

Advertisement

Nama Griya Abhipraya diambil dari Bahasa Sansekerta, yaitu “Grhya” yang berarti pemukiman/rumah dan “Abhipraya” yang berarti memiliki harapan. Dengan nama ini, Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat. Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Pun menjadi penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi warga binaan dan klien Anak hingga dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *